PENERAPAN DUA PARADIGMA
DALAM UU NO.23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
Pada
kesempatan kali ini saya akan menganalisis mengenai pasal 8, pasal 9, pasal 59,
dan pasal 83 dan bagaimana penerapan dua paradigma dalam pasal-pasal
perlindunganan anak tersebut :
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan
jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Analisis : menurut saya pasal ini
masuk dalam paradigma bahwa hukum sebagai alat memenuhi kebutuhan masyarakat
dan pasal ini sudah relevan diterapkan pada masyarakat karena masyarakat
menginginkan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan
sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Dan setiap
anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk menumbuh kembangkan
potensi dan bakat anak yang ada pada diri masing-masing anak, maka dengan ini
hukum harus melayani apa yang di inginkan oleh masyarakat, dalam paradigma ini
hukum sebagai hal yang mengabdi kepada kebutuhan masyarakat. Namun pada
kenyataannya pemerintah masih belum efektif dalam menerapkan pasal ini, masih banyak
anak-anak yang tinggal di desa-desa kecil yang jauh dari perkotaan mereka masih
banyak kekurangan fasilitas seperti fasilitas pendidikan dan fasilitas
kesehatan.
Pasal 9
1.
Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
(1a) Setiap
Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan
seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama
peserta didik, dan/atau pihak lain.
2.
Selain mendapatkan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a),
Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan
Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Analisis
: Pasal ini masuk dalam paradigm bahwa hukum sebagai alat memenuhi kebutuhan
masyarakat dan pasal ini sudah relevan karena Setiap Anak berhak mendapatkan
perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau
pihak lain.
masyarakat menginginkan setiap anak berhak
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan
fisik, mental, spiritual, dan sosial. Dan setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran untuk menumbuh kembangkan potensi yang ada pada diri
anak, maka dengan ini hukum harus melayani apa yang di inginkan oleh
masyarakat, dalam paradigma ini hukum sebagai hal yang mengabdi kepada
kebutuhan masyarakat. Namun pada kenyataannya pemerintah belum efektif
menerapkan pasal ini, masih banyak anak yang tidak memperoleh semua fasilitas
itu.
Pasal 59
1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada
Anak.
2. Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Anak dalam situasi darurat
b. Anak yang
berhadapan dengan hukum
c. Anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi
d. Anak yang
dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
e. Anak yang
menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya
f. Anak
yang menjadi korban pornografi
g.Anak dengan
HIV/AIDS
h.Anak korban
penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan
i. Anak
korban Kekerasan fisik dan/atau psikis
j. Anak
korban kejahatan seksual
k.
Anak korban jaringan terorisme
l.
Anak Penyandang Disabilitas
m.
Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
n.
Anak dengan perilaku sosial menyimpang dan
o.
Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.
Analisis : menurut
saya pasal 59 ini masuk dalam paradigma Hukum
sebagai alat memenuhi kebutuhan masyarakat bahwa pasal ini masuk dalam
cirri-ciri yang menyatakan hukum mengabdi pada perubahan
sosial dan pasal ini sudah relevan di
terapkan di masyarakat karena hukum itu mengikuti perubahan laju masyarakat.
Hukum disini ditentukan oleh Negara akan tetapi disebabkan oleh tindakan
kejahatan yang telah
banyak terjadi. Salah satu tindak kekerasan terhadap anak dalam hal ini
adalah kasus perdagangan anak. Anak
dijadikan objek eksploitasi yang memberikan keuntungan bagi pelaku kekerasan,
namun menimbulkan banyak penderitaan bagi korban. Anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban
tindak pidana kekerasan seperti pedofil atau pelecehan seksual kepada anak di
bawah umur. Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban
tindak pidana dengan upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar
lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan
untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan baik fisik, mental,
maupun sosial dan pemberian aksesilibitas untuk mendapatkan informasi mengenai
perkembangan perkara. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak korban
perdagangan orang yaitu dengan upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan,
perawatan dan upaya rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. namun di sisi lain pasal ini masih belum efektif dalam
penerapanya.
Pasal 83
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Analisis
: Pasal ini telah mengalami perubahan
dari UU nomor 23 tahun 2002 kemudian dirubah pada UU nomor 35 tahun 2014 namun
inti dari pasal ini masih sama mengenai sanksi yang didapat oleh seseorang yang
melanggar hak perlindungan anak. Dalam pasal ini kurang relevan diterapkan di masyarakat,
karena jika yang menjadi tersangka adalah orang kaya maka akan dengan mudah
menjalani proses hukum tersebut jadi harapan dari masyarakat sendiri seseorang
yang telah melanggar hak anak dijatuhi hukuman seberat-beratnya bahkan seumur
hidup dan denda sebanyak-banyaknya. Pasal ini masuk dalam paradigma Hukum dapat
menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu
perubahan-perubahan.hukum dalam pasal ini diciptakan untuk mengantisipasi atau
menghadapi persoalan hukum yang dimungkinkan akan muncul. Persoalan hukum yang
diprediksi akan datang dihadapi dengan merencanakan atau mempersiapkan secara
matang. Oleh sebab itu pemerintah membuat pasal ini untuk mengantisipasi
terjadinya pelanggaran hak-hak pada anak. Namun harusnya pasal ini dirubah mengenai
sanksi yang diberikan mengingat persoalan yang dilakukan sangat merusak mental
anak dan merugikan hak-hak anak.
Demikian
tadi pemaparan sekilas mengenai uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dan hukum sebagai paradigma, saya mohon
maaf apabila ada salah kata, ketik ataupun pemaparan nya. Dan saya berharap
atas kritik dan saranya untuk melengkapi tugas yang telah saya buat.
terimakasih
Daftar Pustaka
·
Ni’mah,
Zulfatun. 2012. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Teras.
·
Aziz Syamsudin, Tindak
Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Suryabrata, Sumadi, Pengembangan Alat Ukur
Psikologis. Yogyakarta: AND I Press, 2000.
·
Arief, Barda Nawawi,
Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana,
Bandung: Citra Aditya Bakti. 1999.
Artikelnya cukup baik, dimana paradigmanya dijelaskan secara rinci beserta pasalnya, sehingga artikel ini dapat dipahami.
BalasHapustambahan saja, mungkin bisa ditambahkan dengan hubungan antara perubahan hukum dan perubahan sosial sesuai dengan paradigma yang anada kaji.
Terimakasih
pembahasan yang cukup baik, semoga dapat menambah wawasan kita, Amin.
BalasHapussedikit menambahkan, seberapa banyaknya UU yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani perlindungan anak, semua itu hanya menimbulkan efek jera yang paling penting adalah peran orang tua agar lebih intensif dalam memantau semua aktivitas anak.
Artikel yang bagus, pembahasan yang menarik. Semoga dapat menambah ilmu dan pengetahuan kita lebih luas lagi.
BalasHapusSedikit saran, alangkah baiknya dalam penulisan anda bisa menyebutkan hubungan penerapan perubahan sosial dengan perubahan hukum di awal supaya pembaca dapat masuk kedalam fikiran anda dan bisa memahami lebih mudah lagi, namun secara keseluruhan saya setuju dengan pendapat yang anda tulis di atas.
Terima Kasih
Nilai 75
BalasHapus