Minggu, 08 November 2015



PENERAPAN DUA PARADIGMA DALAM UU NO.23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Pada kesempatan kali ini saya akan menganalisis mengenai pasal 8, pasal 9, pasal 59, dan pasal 83 dan bagaimana penerapan dua paradigma dalam pasal-pasal perlindunganan anak tersebut :

Pasal 8

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Analisis : menurut saya pasal ini masuk dalam paradigma bahwa hukum sebagai alat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pasal ini sudah relevan diterapkan pada masyarakat karena masyarakat menginginkan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Dan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk menumbuh kembangkan potensi dan bakat anak yang ada pada diri masing-masing anak, maka dengan ini hukum harus melayani apa yang di inginkan oleh masyarakat, dalam paradigma ini hukum sebagai hal yang mengabdi kepada kebutuhan masyarakat. Namun pada kenyataannya pemerintah masih belum efektif dalam menerapkan pasal ini, masih banyak anak-anak yang tinggal di desa-desa kecil yang jauh dari perkotaan mereka masih banyak kekurangan fasilitas seperti fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.

Pasal 9

1. Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
(1a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
2. Selain mendapatkan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Anak  Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Analisis : Pasal ini masuk dalam paradigm bahwa hukum sebagai alat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pasal ini sudah relevan karena Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
 masyarakat menginginkan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Dan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk menumbuh kembangkan potensi yang ada pada diri anak, maka dengan ini hukum harus melayani apa yang di inginkan oleh masyarakat, dalam paradigma ini hukum sebagai hal yang mengabdi kepada kebutuhan masyarakat. Namun pada kenyataannya pemerintah belum efektif menerapkan pasal ini, masih banyak anak yang tidak memperoleh semua fasilitas itu.


Pasal 59

1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.
2. Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Anak dalam situasi darurat
b. Anak yang berhadapan dengan hukum
c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
f. Anak yang menjadi korban pornografi
g.Anak dengan HIV/AIDS 
h.Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan
i. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis
j. Anak korban kejahatan seksual
k.      Anak korban jaringan terorisme
l.        Anak Penyandang Disabilitas
m.    Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
n.      Anak dengan  perilaku sosial  menyimpang dan
o.      Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

Analisis : menurut saya pasal 59 ini masuk dalam paradigma Hukum sebagai alat memenuhi kebutuhan masyarakat bahwa pasal ini masuk dalam cirri-ciri yang menyatakan hukum mengabdi pada perubahan sosial dan pasal ini sudah relevan di terapkan di masyarakat karena hukum itu mengikuti perubahan laju masyarakat. Hukum disini ditentukan oleh Negara akan tetapi disebabkan oleh tindakan kejahatan yang telah banyak terjadi. Salah satu tindak kekerasan terhadap anak dalam hal ini adalah kasus perdagangan anak. Anak dijadikan objek eksploitasi yang memberikan keuntungan bagi pelaku kekerasan, namun menimbulkan banyak penderitaan bagi korban. Anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana kekerasan seperti pedofil atau pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dengan upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial dan pemberian aksesilibitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak korban perdagangan orang yaitu dengan upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan dan upaya rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. namun di sisi lain pasal ini masih belum efektif dalam penerapanya.


Pasal 83

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Analisis : Pasal ini telah mengalami perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 kemudian dirubah pada UU nomor 35 tahun 2014 namun inti dari pasal ini masih sama mengenai sanksi yang didapat oleh seseorang yang melanggar hak perlindungan anak. Dalam pasal ini kurang relevan diterapkan di masyarakat, karena jika yang menjadi tersangka adalah orang kaya maka akan dengan mudah menjalani proses hukum tersebut jadi harapan dari masyarakat sendiri seseorang yang telah melanggar hak anak dijatuhi hukuman seberat-beratnya bahkan seumur hidup dan denda sebanyak-banyaknya. Pasal ini masuk dalam paradigma Hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan.hukum dalam pasal ini diciptakan untuk mengantisipasi atau menghadapi persoalan hukum yang dimungkinkan akan muncul. Persoalan hukum yang diprediksi akan datang dihadapi dengan merencanakan atau mempersiapkan secara matang. Oleh sebab itu pemerintah membuat pasal ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hak-hak pada anak. Namun harusnya pasal ini dirubah mengenai sanksi yang diberikan mengingat persoalan yang dilakukan sangat merusak mental anak dan merugikan hak-hak anak.

Demikian tadi pemaparan sekilas mengenai uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan hukum sebagai paradigma,  saya mohon maaf apabila ada salah kata, ketik ataupun pemaparan nya. Dan saya berharap atas kritik dan saranya untuk melengkapi tugas yang telah saya buat. terimakasih

Daftar Pustaka
·        Ni’mah, Zulfatun. 2012. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Teras.
·        Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Suryabrata, Sumadi, Pengembangan Alat Ukur Psikologis. Yogyakarta: AND I Press, 2000.
·        Arief, Barda Nawawi,   Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung:  Citra Aditya Bakti. 1999.

4 komentar:

  1. Artikelnya cukup baik, dimana paradigmanya dijelaskan secara rinci beserta pasalnya, sehingga artikel ini dapat dipahami.
    tambahan saja, mungkin bisa ditambahkan dengan hubungan antara perubahan hukum dan perubahan sosial sesuai dengan paradigma yang anada kaji.
    Terimakasih

    BalasHapus
  2. pembahasan yang cukup baik, semoga dapat menambah wawasan kita, Amin.

    sedikit menambahkan, seberapa banyaknya UU yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani perlindungan anak, semua itu hanya menimbulkan efek jera yang paling penting adalah peran orang tua agar lebih intensif dalam memantau semua aktivitas anak.

    BalasHapus
  3. Artikel yang bagus, pembahasan yang menarik. Semoga dapat menambah ilmu dan pengetahuan kita lebih luas lagi.
    Sedikit saran, alangkah baiknya dalam penulisan anda bisa menyebutkan hubungan penerapan perubahan sosial dengan perubahan hukum di awal supaya pembaca dapat masuk kedalam fikiran anda dan bisa memahami lebih mudah lagi, namun secara keseluruhan saya setuju dengan pendapat yang anda tulis di atas.
    Terima Kasih

    BalasHapus