Selasa, 24 Mei 2016

HUKUM DAGANG DAN BISNIS



Landasan Teori
            Merek diatur dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merk yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya. Lingkup merek sendiri terbagi atas dua jenis yaitu: merek dagang dan merek jasa.
      1.      Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hak atas merk adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri Merk tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan.
Dalam hal pendaftaran merk bisa saja tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur yang meliputi :
a)    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b)   Tidak memiliki daya pembeda
c)    Tidak menjadi millik umum
d)   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan juga ditolak apabila mengandung unsur sebagai berikut:
a)    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merk milik pihak lain yang sudah terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis
b)   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis
c)    Merupakan atau mempunyai nama orang terkenal, foto, atau badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
d)   Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis atas pihak yang berwenang
Merk terdaftar mmendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 Tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang yang diajukan kepada Direktorat Jenderal, permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merk atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merk terdaftar tersebut. Dan permohonan akan disetujui apabila Merk yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa yang disebut dalam sertifikat Merk tersebut dan dalam kondisi masih diperdagangkan atau diproduksi. Perpanjangan jangka waktu perlindungan atas merk terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merk yang diumumkan dalam Berita Resmi Merk dan diberitahuan secara tertulis kepada pemilik Merk atau kuasanya.
Ada beberapa alasan orang untuk melindungi mereknya dan melakukan pendaftaran atas mereknya, yaitu :
1.      Hak eksklusif dalam pasar ekspor memiliki posisi pasar yang kuat
2.      Bisa sebagai upaya pengembalian investasi
3.      Kesempatan untuk melisensi atau menjual
4.      Meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi
5.      Memberikan image yang positif bagi perusahaan
6.      Meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa.7Ada beberapa manfaat dari perlindungan merek, yaitu :
1.      Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi
2.      Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan intitusi keuangan
3.      Dalam penjualan atau marger asset dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan
4.      Merek meningkatkan performance dan competitiveness/ daya saing.
5.      Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan danpenegakan haknya.

Contoh Merk yang telah di daftarkan

Ø   Merk dengan menggunakan angka
1.  Teh 999 beralamat di Pekalongan Jawa Timur. 
2.  Produk rokok 76 diproduksi oleh PT. Djarum, Kudus, Jawa tengah, Indonesia
3.  Kartu 3 (Three) adalah nama merek yang digunakan untuk sembilan jaringan telekomunikasi seluler di Eropa, Asia, dan Australia. Jaringan ini hadir di Australia, Austria, Britania Raya, Denmark, Hong Kong, Indonesia, Irlandia, Italia, dan Swedia. Jaringan Tri dioperasikan PT. Hutchison Charoen Pokphand Telecom (HCPT)

Ø   Merk dengan menggunakan huruf
1.  Operator seluler “XL” diproduksi oleh PT XL Axiata Tbk yang sebelumnya bernama PT Excelcomindo Pratama Tbk atau disingkat XL.
2. Produknya bernama helm “KYT” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Tarakusuma Indah yang berlokasi di Cikarang, jakarta Pusat.
3. KFC dulu dikenal dengan nama Kentucky Fried Chicken adalah suatu merek dagang waralaba. Di Indonesia, pemegang hak waralaba tunggal KFC adalah PT. Fastfood Indonesia, Tbk
4.  GS adalah Merek aki yang diproduksi oleh PT. GS Battery.

Ø   Merk dengan menggunakan kata
1.  Sabun cuci piring “Sunlight” diproduksi oleh PT Unilever Indonesia.
2.  Produk Kacang Garuda, di produksi oleh perusahaan PT Garuda food group.
3.  Produknya mie “sedaap” merupakan merk yang menggunakan kata yang mempunyai arti tertentu dalam kamus yang diproduksi oleh perusahaan PT. Prakarsa Alam Segar Wings Food yang beralamatkan di Bekasi Jawa Barat.
4. Produk kacang Sanghai “Gangsar” di produksi oleh Perusahaan “GANGSAR” Snack & Food. merupakan merk yang menggunakan kata yakni memiliki arti tertentu dalam bahasa daerah tertentu. Nama Gangsar berarti “lancar”.

Contoh merk yang belum terdaftar

Kripik Nangka, adalah salah satu merek produk kripik yang telah beredar di masyarakat, namun merk ini belum terdaftar karena menurut pemilik ini adalah tergolong usaha kecil dan tidak perlu mendaftarkan merk.  Namun merek produk ini jika tidak didaftar tidak akan bisa berkembang lebih luas lagi karena tidak memiliki Hak eksklusif dalam pasar ekspor  atau memiliki posisi pasar yang kuat.


Selasa, 17 Mei 2016

HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

Analisis Kasus Kredit Macet Dalam Perbankan

Pada kesempatan kali ini saya akan menganalisis kasus kredit macet dalam perbankan. Namun sebelum saya menganalisis kasus kredit macet dalam perbankan, alangkah baiknya kita terlebih dahulu untuk mengetahui apa itu yang di maksud dengan kredit dan apa saja prinsip-prinsipnya :

A.    Landasan Teori
Kredit  dalam bahasa berasal dari kata creditus ­credete yang berarti  kepercayaan. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seorang mendapat kredit maka mendapat pinjaman. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan pasal 1 angka 11 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersembahkan denganitu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian.
            Dalam memberikan kredit ataupun produk perbankan lainya, perbankan tidak mengenyampingkan dari asas-asas dalam perbankan. Dalam hal kredit ini mungkin lebih menyinggung dalam hal kepercayaan. Unsur kepercayaan tidak terbatas pada penerimaan kredit, tetapi terjaganya kepercayaan akan jujur  dan kemauan dalam mengemblikan pinjaman iu tepat waktunya. Dengan kata lain nasabah harus memiliki kedibilitas yang tinggi atau kelayakan nasabah untuk memperoleh kredit. Kredibilitas nasabah tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip dalam memunculkan kredit atau pembiayaan yang dikenal dengan istilah Panca C (5C) yaitu :

1.      Caracter (karakter), yaitu Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank .

2.      Capacity(kapasitas), yaitu Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

3.      Capital (modal), yaitu melihat banyak modal yang dimiliki calon debitur atau melihat berapa modaln yang ditanamkan calon dalam usahanya debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, calon debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

4.      Colateral ( jaminan),yaitu surat berharga atau barang berharga  yang mempunyai nilai ekonomi yang dijaminkn atau dianggunkan kepada pihak bank selaku kreditur  untuk mengantisipasi seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamanya atau sebagai wujud pertanggung jawaban dari debitur jika tidak bisa melunasi pinjamanya. Biasanya nilai jaminannya lebih tinggi dari jumlah pinjamannya. Contohnya surat berharga yaitu sertifikat rumah atau tanah.

5.      Condition of economy (kondisi ekonomi), yaitu keadaan ekonomi debitur apakah layak untuk kredit atau tidak dengan meneliti kondisi ekonomi debitur. Keadaan perekonomian sekitar tempat tinggal calon debitur jga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi mpada masa mendatang. Kondisi ekonomi ang perlu diperhatikan antara lain masalah daya belimasyarakat, persaingan, perkembangan teknologi dan lain sebagainya.[1]

KASUS KREDIT MACET
Hubungan hukum Bank UOB Buana dan CV Delima Jaya dimulai ketika penandatanganan akta perjanjian kredit dan pemberian jaminan No. 41 pada 31 Oktober 2007. Akta itu kemudian diamandemen pada 19 September 2008 dan dibuat di bawah tangan. Untuk menjamin pelunasan utang, para termohon memberikan jaminan berupa empat sertifikat hak tanggungan, dua sertifikat jaminan fidusia dan jaminan pribadi atas nama Wiyanta.
Dalam perjalanannya, kredit CV Delima Jaya mulai macet pada 6 Januari 2009. UOB Buana lalu memberitahukan seluruh fasilitas kredit CV Delima Jaya berakhir pada 30 Juni 2009. CV Delima Jaya wajib melunasi utangnya 15 hari setelah 30 Juni 2009. Pengakhiran kredit sepihak itu ditentukan dalam perjanjian kredit, dimana UOB Buana berhak membatalkan tanpa syarat fasilitas kredit CV Delima Jaya bila pembayaran kredit tak lancar.
Hingga lewat jatuh tempo pada 15 Juli 2009, CV Delima Jaya tidak juga melunasi utangnya. Pada 22 Juli 2009, UOB Buana kembali mengirimkan surat permintaan pelunasan utang sebesar Rp41,871 miliar. Paling lambat harus dibayar pada 30 Juli 2009. Namun hingga permohonan pailit diajukan, CV Delima Jaya masih menunggak utang pada UOB Buana. Hingga 3 Agustus 2009, utang CV Delima Jaya diperhitungkan sebesar Rp42,349 miliar.[2]

ANALISA
Sesui dengan kasus diatas dapat dikatakan kredit macet karena pihak CV Delima Jaya selaku debitur tidak bisa melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan Bank UOB Buana selaku pihak kreditur. Kemudian pihak bank lalai dalam menjalankan pinsip-prinsip dalam pemberian kredit yang tidak didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan. Para terdakwa dari Bank UOB Buana selaku pemutus kredit telah menyetujui untuk memberikan kredit kepada CV Delima Jaya.
Seperti yang diatur dalam UU no 10 tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia No.8/13/PBI/2005 tentang Batas Maksimal Pemberian Kredit, pihak bank juga sangat lalai dalam memberikan permodalan dengan uang yang sangat besar.
Kemudian Sesuai pada Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK pasal 5 ayat (4) Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet, Bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki antara lain dengan cara:

a. Penjadwalan kembali (Rescheduling),
yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
b. Persyaratan kembali (Reconditioning),
yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.
c. Penataan kembali (Restructuring),
yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.
Penyelesaian kredit macet :
a. Penyelesaian kredit bermasalah secara damai. Maksudnya Sanksi disepakati bersama oleh semua pihak yang terlibat.
b. Penyelasaian kredit bermasalah secara hukum. Maksudnya Sanksi dikenakan sesuai hukum yang berlaku.

            Demikian pembahasan mengenai kasus kredit macet kali ini, semoga apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat untuk kita semua yang membaca artikel saya, jika ada kurang lebihnya dalam penulisan saya mohon maaf, Terima kasih.



[1]https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_%28keuangan%29 diakses pada selasa 17 Mei 2016 pukul 18:04 WIB
[2] www.goldbank.co.id/channel/laput/top_isu/kasus-kasus.html diakses pada selasa 17 Mei 2016 pukul 10:20 WIB