Selasa, 17 Mei 2016

HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

Analisis Kasus Kredit Macet Dalam Perbankan

Pada kesempatan kali ini saya akan menganalisis kasus kredit macet dalam perbankan. Namun sebelum saya menganalisis kasus kredit macet dalam perbankan, alangkah baiknya kita terlebih dahulu untuk mengetahui apa itu yang di maksud dengan kredit dan apa saja prinsip-prinsipnya :

A.    Landasan Teori
Kredit  dalam bahasa berasal dari kata creditus ­credete yang berarti  kepercayaan. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seorang mendapat kredit maka mendapat pinjaman. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan pasal 1 angka 11 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersembahkan denganitu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian.
            Dalam memberikan kredit ataupun produk perbankan lainya, perbankan tidak mengenyampingkan dari asas-asas dalam perbankan. Dalam hal kredit ini mungkin lebih menyinggung dalam hal kepercayaan. Unsur kepercayaan tidak terbatas pada penerimaan kredit, tetapi terjaganya kepercayaan akan jujur  dan kemauan dalam mengemblikan pinjaman iu tepat waktunya. Dengan kata lain nasabah harus memiliki kedibilitas yang tinggi atau kelayakan nasabah untuk memperoleh kredit. Kredibilitas nasabah tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip dalam memunculkan kredit atau pembiayaan yang dikenal dengan istilah Panca C (5C) yaitu :

1.      Caracter (karakter), yaitu Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank .

2.      Capacity(kapasitas), yaitu Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

3.      Capital (modal), yaitu melihat banyak modal yang dimiliki calon debitur atau melihat berapa modaln yang ditanamkan calon dalam usahanya debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, calon debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

4.      Colateral ( jaminan),yaitu surat berharga atau barang berharga  yang mempunyai nilai ekonomi yang dijaminkn atau dianggunkan kepada pihak bank selaku kreditur  untuk mengantisipasi seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamanya atau sebagai wujud pertanggung jawaban dari debitur jika tidak bisa melunasi pinjamanya. Biasanya nilai jaminannya lebih tinggi dari jumlah pinjamannya. Contohnya surat berharga yaitu sertifikat rumah atau tanah.

5.      Condition of economy (kondisi ekonomi), yaitu keadaan ekonomi debitur apakah layak untuk kredit atau tidak dengan meneliti kondisi ekonomi debitur. Keadaan perekonomian sekitar tempat tinggal calon debitur jga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi mpada masa mendatang. Kondisi ekonomi ang perlu diperhatikan antara lain masalah daya belimasyarakat, persaingan, perkembangan teknologi dan lain sebagainya.[1]

KASUS KREDIT MACET
Hubungan hukum Bank UOB Buana dan CV Delima Jaya dimulai ketika penandatanganan akta perjanjian kredit dan pemberian jaminan No. 41 pada 31 Oktober 2007. Akta itu kemudian diamandemen pada 19 September 2008 dan dibuat di bawah tangan. Untuk menjamin pelunasan utang, para termohon memberikan jaminan berupa empat sertifikat hak tanggungan, dua sertifikat jaminan fidusia dan jaminan pribadi atas nama Wiyanta.
Dalam perjalanannya, kredit CV Delima Jaya mulai macet pada 6 Januari 2009. UOB Buana lalu memberitahukan seluruh fasilitas kredit CV Delima Jaya berakhir pada 30 Juni 2009. CV Delima Jaya wajib melunasi utangnya 15 hari setelah 30 Juni 2009. Pengakhiran kredit sepihak itu ditentukan dalam perjanjian kredit, dimana UOB Buana berhak membatalkan tanpa syarat fasilitas kredit CV Delima Jaya bila pembayaran kredit tak lancar.
Hingga lewat jatuh tempo pada 15 Juli 2009, CV Delima Jaya tidak juga melunasi utangnya. Pada 22 Juli 2009, UOB Buana kembali mengirimkan surat permintaan pelunasan utang sebesar Rp41,871 miliar. Paling lambat harus dibayar pada 30 Juli 2009. Namun hingga permohonan pailit diajukan, CV Delima Jaya masih menunggak utang pada UOB Buana. Hingga 3 Agustus 2009, utang CV Delima Jaya diperhitungkan sebesar Rp42,349 miliar.[2]

ANALISA
Sesui dengan kasus diatas dapat dikatakan kredit macet karena pihak CV Delima Jaya selaku debitur tidak bisa melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan Bank UOB Buana selaku pihak kreditur. Kemudian pihak bank lalai dalam menjalankan pinsip-prinsip dalam pemberian kredit yang tidak didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan. Para terdakwa dari Bank UOB Buana selaku pemutus kredit telah menyetujui untuk memberikan kredit kepada CV Delima Jaya.
Seperti yang diatur dalam UU no 10 tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia No.8/13/PBI/2005 tentang Batas Maksimal Pemberian Kredit, pihak bank juga sangat lalai dalam memberikan permodalan dengan uang yang sangat besar.
Kemudian Sesuai pada Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK pasal 5 ayat (4) Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet, Bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki antara lain dengan cara:

a. Penjadwalan kembali (Rescheduling),
yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
b. Persyaratan kembali (Reconditioning),
yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.
c. Penataan kembali (Restructuring),
yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.
Penyelesaian kredit macet :
a. Penyelesaian kredit bermasalah secara damai. Maksudnya Sanksi disepakati bersama oleh semua pihak yang terlibat.
b. Penyelasaian kredit bermasalah secara hukum. Maksudnya Sanksi dikenakan sesuai hukum yang berlaku.

            Demikian pembahasan mengenai kasus kredit macet kali ini, semoga apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat untuk kita semua yang membaca artikel saya, jika ada kurang lebihnya dalam penulisan saya mohon maaf, Terima kasih.



[1]https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_%28keuangan%29 diakses pada selasa 17 Mei 2016 pukul 18:04 WIB
[2] www.goldbank.co.id/channel/laput/top_isu/kasus-kasus.html diakses pada selasa 17 Mei 2016 pukul 10:20 WIB

1 komentar:

  1. Halo,
    Selamat Datang di perusahaan pinjaman Helen powell, yang didedikasikan untuk menyediakan pinjaman uang tunai dijamin cepat untuk individu yang berkualitas, perusahaan swasta, perusahaan publik, dan perusahaan pada tingkat bunga bersubsidi dari 2%. Kami telah membantu banyak jumlah individu dan organisasi yang telah menghadapi kesulitan keuangan di seluruh dunia. Ketika Anda menerapkan dengan kami, Anda menerapkan dengan perusahaan terbesar yang peduli tentang kebutuhan pembiayaan Anda. Kami akan mengurus Anda melalui seluruh proses. hubungi kami hari ini untuk pinjaman Anda melalui email: helenpowellloancompany@gmail.com
    DATA PEMOHON
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status Pernikahan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi sekarang di tempat kerja:
    10) Pendapatan Bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan Pinjaman:
    14) Agama:
    15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
    16) Tanggal lahir:
    Terima kasih.

    BalasHapus