Landasan Teori
Merek diatur dalam Undang-undang
Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya
pada direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merk yang
telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya. Lingkup
merek sendiri terbagi atas dua jenis yaitu: merek dagang dan merek jasa.
1. Merk
dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merk jasa adalah merk
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Hak atas merk adalah hak eksklusif yang
diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk
untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri Merk tersebut atau
memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan.
Dalam hal pendaftaran merk bisa saja
tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur yang meliputi :
a)
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum
b) Tidak
memiliki daya pembeda
c)
Tidak menjadi millik umum
d) Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
Permohonan juga ditolak apabila mengandung unsur sebagai
berikut:
a)
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merk milik pihak
lain yang sudah terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis
b) Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis
c)
Merupakan atau mempunyai nama orang terkenal, foto, atau badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
d) Merupakan
tiruan atau mempunyai nama atau singkatan, bendera, lambang, atau simbol atau
emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas
persetujuan tertulis atas pihak yang berwenang
Merk terdaftar
mmendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 Tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang yang diajukan
kepada Direktorat Jenderal, permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis
oleh pemilik merk atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu pelindungan bagi merk terdaftar tersebut. Dan permohonan akan
disetujui apabila Merk yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa
yang disebut dalam sertifikat Merk tersebut dan dalam kondisi masih
diperdagangkan atau diproduksi. Perpanjangan jangka waktu perlindungan atas
merk terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merk yang diumumkan dalam Berita Resmi
Merk dan diberitahuan secara tertulis kepada pemilik Merk atau kuasanya.
Ada beberapa
alasan orang untuk melindungi mereknya dan melakukan pendaftaran atas mereknya,
yaitu :
1.
Hak eksklusif
dalam pasar ekspor memiliki posisi pasar yang kuat
2.
Bisa sebagai
upaya pengembalian investasi
3.
Kesempatan
untuk melisensi atau menjual
4.
Meningkatkan
kekuatan dalam bernegosiasi
5.
Memberikan
image yang positif bagi perusahaan
6.
Meningkatkan kesempatan
untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa.7Ada beberapa manfaat dari perlindungan merek,
yaitu :
1.
Merek dapat
menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi
dari merek yang dilindungi
2.
Merek dapat
meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan intitusi keuangan
3.
Dalam penjualan
atau marger asset dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan
4.
Merek
meningkatkan performance dan competitiveness/ daya saing.
5.
Dengan pendaftaran
merek membantu perlindungan danpenegakan haknya.
Contoh
Merk yang telah di daftarkan
Ø Merk
dengan menggunakan angka
1. Teh
999 beralamat di Pekalongan Jawa Timur.
2. Produk rokok 76 diproduksi oleh PT.
Djarum, Kudus, Jawa tengah, Indonesia
3. Kartu 3 (Three) adalah nama merek
yang digunakan untuk sembilan jaringan telekomunikasi seluler di Eropa, Asia,
dan Australia. Jaringan ini hadir di Australia, Austria, Britania Raya,
Denmark, Hong Kong, Indonesia, Irlandia, Italia, dan Swedia. Jaringan Tri
dioperasikan PT. Hutchison Charoen Pokphand Telecom (HCPT)
Ø Merk
dengan menggunakan huruf
1. Operator seluler “XL” diproduksi
oleh PT XL Axiata Tbk yang sebelumnya bernama PT Excelcomindo Pratama Tbk atau
disingkat XL.
2. Produknya bernama helm “KYT” yang diproduksi oleh
perusahaan PT. Tarakusuma Indah yang berlokasi di Cikarang, jakarta Pusat.
3. KFC dulu dikenal dengan nama Kentucky Fried Chicken
adalah suatu merek dagang waralaba.
Di Indonesia,
pemegang hak waralaba tunggal KFC adalah PT. Fastfood Indonesia, Tbk
4. GS adalah Merek aki yang diproduksi
oleh PT. GS Battery.
Ø Merk
dengan menggunakan kata
1. Sabun
cuci piring “Sunlight”
diproduksi
oleh PT Unilever Indonesia.
2. Produk Kacang Garuda, di produksi
oleh perusahaan PT Garuda food group.
3. Produknya mie “sedaap” merupakan merk yang menggunakan
kata yang mempunyai arti tertentu dalam kamus yang diproduksi oleh perusahaan
PT. Prakarsa Alam Segar Wings Food yang beralamatkan di Bekasi Jawa Barat.
4. Produk kacang Sanghai “Gangsar” di
produksi oleh Perusahaan “GANGSAR” Snack & Food. merupakan merk
yang menggunakan kata yakni memiliki arti tertentu dalam bahasa daerah tertentu. Nama Gangsar
berarti “lancar”.
Contoh merk yang belum terdaftar
Kripik Nangka, adalah salah satu merek produk kripik yang
telah beredar di masyarakat, namun merk ini belum terdaftar karena menurut
pemilik ini adalah tergolong usaha kecil dan tidak perlu mendaftarkan
merk. Namun merek produk ini jika tidak
didaftar tidak akan bisa berkembang lebih luas lagi karena tidak memiliki Hak
eksklusif dalam pasar ekspor atau
memiliki posisi pasar yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar