Selasa, 24 Mei 2016

HUKUM DAGANG DAN BISNIS



Landasan Teori
            Merek diatur dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merk yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya. Lingkup merek sendiri terbagi atas dua jenis yaitu: merek dagang dan merek jasa.
      1.      Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hak atas merk adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri Merk tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan.
Dalam hal pendaftaran merk bisa saja tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur yang meliputi :
a)    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b)   Tidak memiliki daya pembeda
c)    Tidak menjadi millik umum
d)   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan juga ditolak apabila mengandung unsur sebagai berikut:
a)    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merk milik pihak lain yang sudah terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis
b)   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis
c)    Merupakan atau mempunyai nama orang terkenal, foto, atau badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
d)   Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis atas pihak yang berwenang
Merk terdaftar mmendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 Tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang yang diajukan kepada Direktorat Jenderal, permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merk atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merk terdaftar tersebut. Dan permohonan akan disetujui apabila Merk yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa yang disebut dalam sertifikat Merk tersebut dan dalam kondisi masih diperdagangkan atau diproduksi. Perpanjangan jangka waktu perlindungan atas merk terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merk yang diumumkan dalam Berita Resmi Merk dan diberitahuan secara tertulis kepada pemilik Merk atau kuasanya.
Ada beberapa alasan orang untuk melindungi mereknya dan melakukan pendaftaran atas mereknya, yaitu :
1.      Hak eksklusif dalam pasar ekspor memiliki posisi pasar yang kuat
2.      Bisa sebagai upaya pengembalian investasi
3.      Kesempatan untuk melisensi atau menjual
4.      Meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi
5.      Memberikan image yang positif bagi perusahaan
6.      Meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa.7Ada beberapa manfaat dari perlindungan merek, yaitu :
1.      Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi
2.      Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan intitusi keuangan
3.      Dalam penjualan atau marger asset dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan
4.      Merek meningkatkan performance dan competitiveness/ daya saing.
5.      Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan danpenegakan haknya.

Contoh Merk yang telah di daftarkan

Ø   Merk dengan menggunakan angka
1.  Teh 999 beralamat di Pekalongan Jawa Timur. 
2.  Produk rokok 76 diproduksi oleh PT. Djarum, Kudus, Jawa tengah, Indonesia
3.  Kartu 3 (Three) adalah nama merek yang digunakan untuk sembilan jaringan telekomunikasi seluler di Eropa, Asia, dan Australia. Jaringan ini hadir di Australia, Austria, Britania Raya, Denmark, Hong Kong, Indonesia, Irlandia, Italia, dan Swedia. Jaringan Tri dioperasikan PT. Hutchison Charoen Pokphand Telecom (HCPT)

Ø   Merk dengan menggunakan huruf
1.  Operator seluler “XL” diproduksi oleh PT XL Axiata Tbk yang sebelumnya bernama PT Excelcomindo Pratama Tbk atau disingkat XL.
2. Produknya bernama helm “KYT” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Tarakusuma Indah yang berlokasi di Cikarang, jakarta Pusat.
3. KFC dulu dikenal dengan nama Kentucky Fried Chicken adalah suatu merek dagang waralaba. Di Indonesia, pemegang hak waralaba tunggal KFC adalah PT. Fastfood Indonesia, Tbk
4.  GS adalah Merek aki yang diproduksi oleh PT. GS Battery.

Ø   Merk dengan menggunakan kata
1.  Sabun cuci piring “Sunlight” diproduksi oleh PT Unilever Indonesia.
2.  Produk Kacang Garuda, di produksi oleh perusahaan PT Garuda food group.
3.  Produknya mie “sedaap” merupakan merk yang menggunakan kata yang mempunyai arti tertentu dalam kamus yang diproduksi oleh perusahaan PT. Prakarsa Alam Segar Wings Food yang beralamatkan di Bekasi Jawa Barat.
4. Produk kacang Sanghai “Gangsar” di produksi oleh Perusahaan “GANGSAR” Snack & Food. merupakan merk yang menggunakan kata yakni memiliki arti tertentu dalam bahasa daerah tertentu. Nama Gangsar berarti “lancar”.

Contoh merk yang belum terdaftar

Kripik Nangka, adalah salah satu merek produk kripik yang telah beredar di masyarakat, namun merk ini belum terdaftar karena menurut pemilik ini adalah tergolong usaha kecil dan tidak perlu mendaftarkan merk.  Namun merek produk ini jika tidak didaftar tidak akan bisa berkembang lebih luas lagi karena tidak memiliki Hak eksklusif dalam pasar ekspor  atau memiliki posisi pasar yang kuat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar