PRODUK-PRODUK
BANK
Disusun
oleh:
KELOMPOK 2
Hesti Handayani (NIM. 1711143028)
Hestihandayani50.blogspot.com
Indah Nur Hidayati (NIM. 1711143031)
indah-sciencehome.blogspot.com
Indriani (NIM. 1711143033)
indrimerdeka.blogspot.com
Kresna Monica Candra Nova (NIM.
1711143037)
kresnamcn.blogspot.com
Laily Tazqiah (NIM. 1711143041)
ltazkiyah.blogspot.com
M. Nurhafid Malikul Mulki (NIM.
1711143047)
nurhafid612.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM.
711143080)
mustafidamafatichul.blogspot.co.id
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com
HES
4-B
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia
Bank merupakan
lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa
bank lainnya.[1]
Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan oleh dunia perbankan.
Dana yang dihimpun dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (basic) dari dana yang dikelola oleh bank
untuk memperoleh keuntungan.[2]
Baik Bank Umum maupun BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan
prinsip konvensional ataupun prinsip syariah. Adapun penghimpunan dana tersebut
dapat dilakukan dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu. Namun perlu diingat, bahwa tidak semua bentuk simpanan dana masyarakat
menjadi lahan kegiatan usaha BPR.[3]
Karena kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan BPR hanya dibatasi dalam
simpanan berupa tabungan, deposito, dan yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, selain menghimpun dana dari masyarakat, bank juga
menyalurkan kembali dana yang telah dihimpunnya tersebut kepada masyarakat.
Penyaluran dana ini dilakukan dalam bentuk pinjaman berupa kredit; untuk bank
konvensional dan pembiayaan; untuk bank syariah. Perbedaan istilah kredit dan
pembiayaan ini hanya terletak pada bentuk kontraprestasi yang diberikan oleh
bank. Pada bank konvensional, kontraprestasinya berupa bunga sebagai
keuntungan, sedangkan pada bank syariah, kontraprestasinya dapat berupa imbalan
ujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa
imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan
debiturnya.[4]
Pada tugas kali
ini, kami berkesempatan untuk melakukan survei secara langsung pada lembaga
keuangan yang bersangkutan. Di antara lembaga keuangan, baik bank mapun
non-bank tersebut adalah KCP
BTPN Purna Bhakti, Bank Syariah Mandiri, BPR Hambangun Artha Selaras, dan BMT
Istiqomah. Berikut kami sajikan tabel mengenai produk simpanan dan produk
pinjaman dari lembaga tersebut.
Nama Bank
|
Produk Simpanan
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
KCP BTPN Purna Bhakti
|
Tabungan Citra Pensiun
|
a.
Asli
dan Foto Copy KTP/Paspor yang masih berlaku
b.
Kartu
identitas Pensiun (KARIB/dokumen Setara)
c.
3
lembar Pas Photo 3x4 terbaru
d.
Formulir
Surat Permohonan Pembayaran Pensiun melalui Rekenning (SP3R) rangkap 3
e.
Foto
Copy & asli kartu NPWP yang masih berlaku
f.
Foto
Copy & asli kartu keluarga yang masih berlaku
g.
Foto
Copy & asli kartu pegawai (untuk yang masih calon pensiunan)
|
a.
Setoran
awal nol
b.
Biaya
adsminitrasi Rp 2000,00/bulan
c.
Jika
saldo Rp 0-1Juta tingkat suku bunga 0%
d.
Jika
saldo Rp 1 Juta s.d. Rp 5 Juta tingkat suku bunga 1%
e.
Jika
saldo Rp 5Juta s.d. Rp 25 Juta tingkat suku bunga 2%
f.
Jika
saldo lebih dari Rp 25 Juta tingkat suku bunga 3%
g.
Tidak
ada setoran/saldo minimal
|
1.
Pemeriksaan
Kesehatan pada cabang yang memiliki layanan kesehatan
2.
Penyuluhan
kesehatan
3.
Informasi
kesehatan
4.
Pelatihan
Wirausaha
5.
Snack
Gratis di awal bulan
|
BTPN Tabungan Pasti
|
a.
Bukan
pensiunan (umum)
b.
Foto
Copy dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c.
Paspor
bagi warga negara Asing
d.
Foto
Copy & Asli kartu NPWP yang masih berlaku
|
a.
Setoran
awal Rp 250.000,00
b.
Media
pelaporan transaksi dengan buku tabungan
c.
Saldo
minimal Rp 50.000,00
|
1.
Tidak
ada biaya penempatan
2.
Memberikan
suku bunga kompetitif
3.
Setoran
awal yang terjangkau
4.
Akses
rekening yang mudah
|
|
Bank Syariah Mandiri
|
Tabungan BSM
|
a.
Kartu
identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad mudharabah
muthlaqah.
b.
Minimum
setoran awal Rp 80.000,00.
c.
Minimum
setoran berikutnya Rp 10.000,00.
d.
Saldo
minimum Rp 50.000,00.
e.
Biaya
tutup rekening Rp 20.000,00.
f.
Biaya
administrasi/bulan Rp 6.000,00.
|
1.
Aman
dan terjamin.
2.
Online di seluruh outlet BSM.
3.
Bagi
hasil yang kompetitif.
4.
Fasilitas
BSM card yang berfungsi sebagai
kartu ATM dan Debit.
5.
Fasilitas
e-banking, yaitu BSM Mobile Banking dan BSM Net Banking.
6.
Kemudahan
dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
|
BSM Tabungan Mabrur
|
a.
Kartu
identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad mudharabah
muthlaqah.
b.
Tidak
dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji/Umrah (BPIH).
c.
Setoran
awal minimal Rp 500.000,00.
d.
Setoran
selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e.
Saldo
minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.500.000,00 atau sesuai
ketentuan dari Departemen Agama.
f.
Biaya
penutupan rekening karena batal Rp 25.000,00.
|
1.
Aman
dan terjamin.
2.
Fasilitas
talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
3.
Online dengan Siskohat
Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.
|
|
BSM Tabungan Mabrur
Junior
|
a.
Menunjukkan
identitas asli orang tua/wali (KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku) dan
menyerahkan Foto Copy bukti identitas tersebut.
b.
Menunjukkan
asli Kartu Keluarga (KK)/Akta Kelahiran/Kartu Pelajar.
c.
Surat
pernyataan dari orang tua/wali bahwa setuju dan mengetahui buku tabungan
dicetak atas nama anak.
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Usia nasabah maksimal
17 tahun dan belum mempunyai KTP.
c.
Tidak
dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji/Umrah (BPIH).
d.Setoran awal minimal Rp
100.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e.
Saldo
minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000,00 atau sesuai
ketentuan kementerian Agama.
f.
Notifikasi
reminder saldo melalui email dan/atau sms apabila saldo sudah
mencapai Rp 25.100.000,00 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
g.
Bebas
biaya pembukaan rekening dan biaya administrasi.
h.Apabila tabngan ditutup
bukan karena penyetoran BPIH dan pembayaran umrah dikenakan biaya sebesar Rp
25.000,00.
i.
Online di seluruh outlet BSM.
|
1.
Aman
dan terjamin.
2.
Kemudahan
perencanaan keuangan untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.
3.
Kemudahan
pendaftaran haji melalui SISKOHAT Kementerian Agama.
4.
Kemudahan
dalam penyetoran ke rekening tabungan.
|
|
BSM Tabungan Investa
Cendekia
|
a.
Kartu
identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b.
Memiliki
Tabungan BSM sebagai rekening asal (source
account).
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.
Periode
tabungan 1 s.d. 20 tahun.
c.
Usia
nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (usia masuk ditambah periode
kontrak sama atau tidak melebihi 60 tahun).
d.
Setoran
bulanan minimal Rp 100.000,00 s.d. Rp 4.000.000,00.
e.
Jumlah
setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah.
f.
Penarikan
sebgian saldo diperbolehkan, dengan saldo minimal Rp 1.000.000,00.
|
1.
Bagi
hasil yang kompetitif.
2.
Kemudahan
perencanaan keuangan masa depan, khususnya pendidikan putra/i.
3.
Perlidungan
asuransi secara otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
|
|
BSM Tabungan Berencana
|
a.
Kartu
identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b.
Memiliki
Tabungan BSM sebagai rekening asal (source
account).
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Periode tabungan 1 s.d.
10 tahun.
c.
Usia
nasabah minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo.
d.Setoran bulanan minimal
Rp 100.000,00.
e.
Target
dana minimal Rp 1.200.000,00 dan maksimal Rp 200.000.000,00.
f.
Jumlah
setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah.
g.
Tidak
dapat menerima setoran di luar setoran bulanan.
h.Saldo tabungan tidak
bisa ditarik. Apabila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir masa kontrak) akan
dikenakan biaya administrasi.
|
1.
Bagi
hasil yang kompetitif.
2.
Kemudahan
perencanaan keuangan nasabah jangka panjang.
3.
Perlindungan
asuransi secara gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
4.
Jaminan
pencapaian target dana.
|
|
BSM Tabungan Simpatik
(BSM juga menyediakan produk BSM Tabungan Dollar & BSM Tabungan
Kurban)
|
a.
Kartu
identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad wadi’ah.
b.Setoran awal minimal Rp
20.000,00 (tanpa ATM) dan Rp 30.000,00 (dengan ATM).
c.
Setoran
berikutnya minimal Rp 10.000,00.
d.Saldo minimal Rp
20.000,00.
e.
Biaya
tutup rekening Rp 10.000,00.
f.
Biaya
administrasi Rp 2.000,00 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan
(tidak mengurangi saldo minimal).
g.
Biaya
pemeliharaan kartu ATM Rp 2.000,00 per bulan.
|
1.
Aman
dan erjamin.
2.
Online di seluruh outlet BSM.
3.
Bonus
bulanan diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
4.
Fasilitas
BSM card yang berfungsi sebagai
kartu ATM dan Debit.
5.
Fasilitas
e-banking, yaitu BSM Mobile Banking dan BSM Net Banking.
6.
Penyaluran
zakat, infaq dan sedekah.
|
|
TabunganKu
|
a.
Kartu
identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad wadi’ah yad
dhamanah.
b.
Bebas
biaya administrasi rekening.
c.
Biaya
pemeliharaan Kartu TabunganKu Rp 2.000,00 (bila ada).
d.
Setoran
awal minimum Rp 20.000,00 dan setoran selanjutnya minimum Rp 10.000,00.
e.
Saldo
minimum rekening (setelah penarikan) Rp 20.000,00.
f.
Biaya
penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp 20.000,00.
g.
Jumlah
minimum penarikan counter Rp
100.000,00 kecuali saat tutup rekening.
h.
Rekening
dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut):
·
Biaya
penallti Rp 2000,00 per bulan.
·
Apabila
saldo rekening mencapai < Rp 20.000,00, maka rekening akan ditutup oleh
sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
|
1.Aman dan terjamin dan online di seluruh outlet BSM.
2.Bonus wadi’ah diberikan sesuai kebijakan
bank.
3.Fasilitas Kartu TabunganKu,
berfungsi sebagai Kartu ATM & Debit.
4.Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking.
5.Kemudahan dalam
penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
|
|
BSM Deposito
(BSM juga menyediakan produk BSM Deposito Dollar)
|
a.
Perorangan:
KTP/SIM/Paspor nasabah.
b.
Perusahaan:
KTP Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan NPWP.
|
a.
Pengelolaan
berdasarkan prinsip mudharabah
muthlaqah.
b.
Jangka
waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan.
c.
Dicairkan
pada saat jatuh tempo.
d.
Setoran
awal minimum Rp 2.000.000,00.
e.
Biaya
materai Rp 6.000,00.
|
1.
Dana
aman dan terjamin.
2.
Pengelolaan
dana secara syariah.
3.
Bagi
hasil yang kompetitif.
4.
Dapat
dijadikan jaminan pembiayaan.
5.
Fasilitas
Automatic Roll Over (ARO).
|
|
BSM Giro
(BSM juga menyediakan produk BSM Giro US Dollar, Sin Dollar & Euro)
|
a.
Perorangan:
KTP/SIM/Paspor nasabah.
b.
Perusahaan:
KTP Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan NPWP.
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad wadiah yad
dhamanah.
b.
Setoran
awal minimum Rp. 500.000,00 (perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan).
c.
Saldo
minimum Rp 500.000,00 (perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan)
d.
Biaya
administrasi bulanan untuk perorangan Rp 10.000,00, sedangkan untung
perusahaan Rp 15.000,00.
e.
Biaya
tutup rekening Rp 30.000,00.
f.
Biaya
administrasi buku cek/BG Rp 100.000,00
|
1.
Dana
aman dan tersedia setiap saat.
2.
Kemudahan
transaksi dengan menggunakan cek atau B/G.
3.
Fasilitas
intercity clearing untuk kecepatan
membayar inkaso (kliring antar wilayah).
4.
Fasilitas
BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debit (untuk perorangan).
5.
Fasilitas
pengiriman account statement setiap
awal bulan.
6.
Bonus
bulanan yang diberikan sesuai kebijakan BSM.
|
|
BPR Hambangun Artha
Selaras
|
Tabungan Patria
|
a.
Foto
Copy KTP yang masih berlaku.
b.
Mengisi
formulir pembukaan rekening tabungan.
c.
Menyerahkan
uang tabungan.
d.
Bagi
calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai
Foto Copy KTP orang tua.
|
a.
Mengisi
formulir.
b.
Setoran
awal minimal Rp 100.000,00.
c.
Bunga
4% per tahun.
d.
Biaya
administrasi: Rp 500,00.
|
1.
Aman
dan terjamin.
2.
Suku
bunga yang kompetitif.
|
Tabungan Taharoh
|
a.
Foto
Copy KTP yang masih berlaku.
b.
Mengisi
formulir pembukaan rekening tabungan.
c.
Menyerahkan
uang tabungan.
d.
Bagi
calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai
Foto Copy KTP orang tua.
|
a.
Mengisi
formulir.
b.
Setoran
awal minimal Rp 20.000,00.
c.
Bunga
4% per tahun.
d.
Biaya
administrasi : Rp 200,00 (apabila saldo minimal di bawah Rp 200.000,00).
|
1.
Aman
dan terjamin.
2.
Suku
bunga yang kompetitif.
3.
Setoran
awal terjangkau.
|
|
TabunganKu
|
a.
Foto
Copy KTP yang masih berlaku.
b.
Mengisi
formulir pembukaan rekening tabungan.
c.
Menyerahkan
uang tabungan.
d.
Bagi
calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai
Foto Copy KTP orang tua.
|
a.
Mengisi
formulir.
b.
Setoran
awal minimal Rp 20.000,00.
c.
Bunga
4% per tahun.
d.
Biaya
administrasi: tidak ada.
|
1.
Aman
dan terjamin.
2.
Suku
bunga yang kompetitif.
3.
Bebas
biaya administrasi.
|
|
Deposito
|
a.
Foto
Copy KTP.
b.
Wajib
membuka rekening tabungan dahulu.
c.
Mengisi
formulir pembukaan deposito.
|
a.
Jangka
waktu deposito 1, 3, 6 dan 12 bulan.
b.Bunga 7% per tahun
untuk deposito berjangka waktu 1, 3 & 6 bulan dan 7,5% per tahun untuk
deposito berjangka waktu 12bulan.
c.
Menyerahkan
uang minimal Rp 1.000.000,00 sebagai pokok deposito.
d.Jika telah jatuh tempo
deposito dapat diambil atau diperpanjang. Namun jika belum jatuh tempo dapat
ditarik pokoknya saja ataupun beserta bunga dari deposito tiap bulan. Atau
bisa juga ditarik secara tunai sesuai perjanjian.
|
1.
Aman
dan terjamin.
2.
Suku
bunga yang kompetitif.
3.
Deposito
dapat diperpanjang secara otomatis.
|
|
BMT ISTIQOMAH
|
SIMASYA (Simpanan
Masyarakat Syari’ah)
|
Diperuntukkan bagi
perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga)
Bagi perorangan:
a. Foto Copy KTP/SIM nasabah
Bagi Kolektif
(yayasan/lembaga):
a.
Foto
Copy KTP pengurus
b.
Foto
Copy Akta Pendirian
c.
Foto
Copy SIUP
d.
Foto
Copy NPWP
|
a.
SIMASYA
diperuntukkan bagi perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga).
b.
Penyetoran
dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
c.
Setoran
pertama minimal Rp 5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
d.
Penarikan
di teller harus menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
e.
Saldo
yang tersisa minimal Rp 5.000,00.
f.
Penarikan
dapat diwakilkan orang lain bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan
identitas asli penabung (KTP/SIM).
g.
Penarikan
dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
h.
Kepada
penabung SIMASYA dikenakan biaya administrasi dengan ketentuan:
§ Biaya administrasi
bulanan
§ Biaya penutupan
rekening
§ Biaya penggantian buku
tabungan
i.
Segala
penyalahgunaan SIMASYA menjadi tanggung jawab penabung.
j.
Apabila
terdapat perbedaan saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan
BMT Istiqomah maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada
pembukuan BMT Istiqomah.
k.
Jika
penabung meninggal dunia maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan
dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
l.
BMT
akan membagi keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan
berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebgaimana tercantum dalam permohonan
pembukuan tabungan.
m.
Jika
ada perubahan tanda tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan
memberitahukan secra tertulis kepada BMT Istiqomah.
|
1.
Semua
penabung di BMT Istiqomah adalah anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2.
BMT
Istiqomah akan menerbitkan buku atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3.
Nisbah
bagi hasil yang kompetitif.
|
SIMPATI (Simpanan Pendidikan
Istiqomah)
|
a.
Foto
Copy Kartu Pelajar nasabah.
|
a.
SIMPATI
diperuntukan bagi pelajar atau mahasiswa.
b.Penabung SIMPATI usia
12 tahun ke atas bisa melakukan penarikan sendiri dan sebaliknya.
c.
Penabung
SIMPATI usia 12 tahun ke bawah penarikan oleh wali penabung dan sebaliknya.
d.Penyetoran dapat
dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
e.
Setoran
pertama minimal Rp 5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
f.
Penarikan
di teller harus menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
g.
Saldo
yang tersisa minimal Rp 5.000,00.
h.Penarikan dapat
diwakilkan orang lain bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan
identitas asli penabung (KTP/SIM).
i.
Penarikan
dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
j.
Kepada
penabung SIMPATI tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
k.Segala penyalahgunaan
SIMPATI menjadi tanggung jawab penabung.
l.
Apabila
terdapat perbedaan saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan
BMT Istiqomah maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan
BMT Istiqomah.
m.
Jika
penabung meninggal dunia maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan
dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
n.BMT akan membagi
keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada
nisbah bagi hasil sebagaimana tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
o.Jika ada perubahan
tanda tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan memberitahukan secara
tertulis kepada BMT Istiqomah.
|
1.
Semua
penabung di BMT Istiqomah adalah anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2.
BMT
Istiqomah akan menerbitkan buku atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3.
Nisbah
bagi hasil yang kompetitif.
|
|
Deposito
|
a.
Foto
Copy KTP nasabah.
b.
Wajib
memiliki rekening tabungan terlebih dahulu.
|
a.
Jangka
waktu penyimpanan fleksibel: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan
seterusnya dengan diberikan hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Bagi hasil simpanan
Deposito BMT Istiqomah dibayarkan setiap bulan sesuai dengan penempatan.
c.
Diposito
BMT Istiqomah ini dijaminkan dengan seluruh harta dan kekayaan BMT Istiqomah.
d.Penarikan kembali
simpanan Deposito BMT Istiqomah sebelum jatuh tempo harus diberitahukan
sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pengambilan dan dalamhal ini deposan akan
dikenakan penalty bagi hasil yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan
oleh BMT Istiqomah.
e.
Bila
deposan meninggal dunia, uang simpanan dan bagi hasil akan dibayarkan pada
ahli waris.
f.
Setiap
perubahan nama, alamat dan tanda tangan deposan segera diberitahukan kepada
BMT Istiqomah.
g.
Dalam
hal terjadi deposito BMT Istiqomah hilang,
harus dilaporkan kepada yang berwajib dan memberitahukan kepada BMT
Istiqomah.
|
1.
Nisbah
bagi hasil yang kmpetitif.
2.
Semakin
lama jangka waktu deposito, nisbah bagi hasil semakin tinggi untuk
mitra/nasabah.
3.
Deposito
BMT Istiqomah dapat diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan deposan
pada saat penempatan atau saat jatuh tempo dengan hasil yang berlaku saat
perpanjangan.
4.
Deposito
BMT Istiqomah atas nama dapat dipindah-tangankan. Pemindahan tangan dapat
dilakukan dengan cash yang harus disetujui
oleh BMT Istiqomah dan deposan serta menyerahkan bilyet tersebut.
|
Nama Bank
|
Produk Pinjaman/Kredit
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
KCP BTPN Purna Bhakti
|
Kredit Pensiun
Sejahtera
|
a.
Asli
surat keputusan/SKEP Pensiun
b.
Foto
Copy KTP yang masih berlaku
c.
Refensi
manfaat Pensiun (CARIK/dokumen setara/ Foto Copy buku tabungan)
d.
Foto
Copy NPWP untuk kredit > Rp 50 Juta
|
a.
Kredit
hingga Rp 300 Juta
b.
Jangka
waktu hingga 12 tahun
c.
Angsuran
dipotong langsung dari manfaat pensiun bulanan
d.
Usia
minimal 25 tahun
|
1.
Pemeriksaan
kesehatan pada cabang yang memiliki layanan kesehatan
2.
Penyuluhan
kesehatan
3.
Informasi
kesehatan
4.
Pelatihan
wirausaha
5.
Dana
cair pada hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan
lengkap
6.
Membantu
menutup hutang di pihak lain
7.
Tersedia
fasilitas tambahan kredit (top up)
8.
Dilindungi
asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas apabila nasabah meninggal
|
Mitra usaha rakyat (di
tempat lain)
|
|
|
|
|
Bank Syariah Mandiri
|
BSM Griya
|
a.
WNI
cakap hukum.
b.Usia karyawan minimal
21 tahun dan pada saat jauh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau
belum pensiun, sedangkan untuk wiraswasta & profesional maksimal 60
tahun.
a.
Dokumen
yang diperlukan:
·
Dokumen
agunan: Foto Copy (FC) Sertifikat HGB/HM, FC IMB dan denah rumah & FC PBB
(tahun terakhir).
·
Dokumen
nasabah: FC KTP Pemohon, FC KTP suami/istri, FC KK & Surat Nikah/Cerai,
FC SIUP, TDP & Akta Pendirian Perusahaan, FC Laporan Keuangan, FC Izin
Praktik, Asli Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap, FC Rekening Koran/Tabungan 3
bulan terakhir, dan FC NPWP.
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad murabahah.
b.
Besar
angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
c.
Fasilitas
pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk
fasilitas yang pertama.
d.
Pencairan
pembiayaan dapat diberikan apabila progress
pembangunan telah mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
e.
Untuk
pencairan unit yang belum selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian
kerja sama antara developer dan BSM
Kantor Pusat.
|
1.Angsuran ringan dan
pasti.
2.Proses yang mudah dan
cepat.
3.Fleksibel untuk rumah
baru, rumah second, renovasi rumah,
take over, apartemen dan kavling
siap bangun.
4.Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
5.Bebas biaya provisi,
penalti, dan appraisal.
|
BSM Warung Mikro
|
a.
Wiraswasta/Profesi
·
Usaha
telah berjalan minimal 2 tahun.
·
Usia
minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan
lunas.
·
Surat
keterangan/ijin usaha.
b.Perorangan Golbertap
·
Status
pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1 tahun.
·
Usia
minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh
tempo fasilitas pembiayaan.
·
Surat
keterangan/ijin usaha.
c.
Badan
Usaha
·
Usaha
telah berjalan minimal 2 tahun.
·
Surat
keterangan/ijin usaha.
·
Akta
pendirian/perubahan perusahaan.
d.Dokumen
§ Golongan Berpenghasilan
Tidak Tetap (wiraswasta): Foto Copy KTP, Kartu Keluarga & Surat Nikah,
NPWP (untuk pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00), FC Agunan (SHM, SHGB,
BPKB), PBB dan Bukti Lunas Pajak, SIUP untuk pembiayaan di atas Rp
50.000.000,00/Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/Kelurahan, dan FC rekening
tabungan selama 3 bulan terakhir (untuk limit di atas Rp 50.000.000,00).
§ Golongan Berpenghasilan
tetap (PNS, Pegawai BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Karyawan swasta): KTP, KK &
Surat Nikah, FC/Asli slip gaji 3 bulan terakhir, FC SK (menurut aslinya) atau
surat keterangan dari Manajer Personalia perusahaan tempat kerja anggota yang
menyatakan bahwa anggota masih tercatat sebagai karyawan tetap dan masih
aktif, FC Agunan (SHM, SHGB, BPKB), FC NPWP (pembiayaan di atas Rp
50.000.000,00), dan jaminan (SHM, SHGB, BPKB, dll.), PBB dan Bukti Lunas
Pajak.
|
a.
Pembiayaan
Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas)
·
Limit
pembiayaan minimal Rp 2.000.000,00 s.d. Rp 10.000.000,00.
·
Jangka
waktu maksimal 36 bulan.
·
Biaya
administrasi sesuai ketentuan BSM.
b.
Pembiayaan
Usaha Mikro Madya (PUM-Madya)
·
Limit
pembiayaan di atas Rp 10.000.000,00 s.d. Rp Rp 50.000.000,00.
·
Jangka
waktu maksimal 36 bulan.
·
Biaya
administrasi sesuai ketentuan BSM.
c.
Pembiayaan
Usaha Mikro Utama (PUM-Utama)
·
Limit
pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp Rp 100.000.000,00.
·
Jangka
waktu maksimal 48 bulan.
|
1.
Sesuai
syariah.
2.
Persyaratan
ringan.
3.
Proses
pembiayaan cepat.
4.
Angsuran
ringan dan tetap hingga jatuh tempo.
|
|
BSM Cicil Emas
|
a.
WNI
cakap hukum.
b.
Pegawai
tetap dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat jatuh
tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun.
c.
Profesional
dan wiraswasta berusia maksimal 60 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
d.
Pensiunan
berusia maksimal 70 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
|
a.
Jangka
waktu pembiayaan 2 s.d. 5 tahun.
b.
Jaminan
adalah barang yang menjadi objek pembiayaan (emas).
c.
Jaminan
tidak dapat ditukar agunan lain.
d.
Pengikatan
jaminan dilakukan selama masa pembiayaan.
e.
Fisik
jaminan di simpan di Bank.
|
1.
Aman;
emas Anda diasuransikan.
2.
Menguntungkan;
tarif yang kompetitif.
3.
Layanan
profesional; perusahaan terpercaya dengan kualitas layanan terbaik.
4.
Mudah;
pembelian emas dengan cara cicilan atau angsuran.
5.
Likuid;
dapat diuangkan dengan cara dijual atau digadaikan.
|
|
BPR Hambangun Artha
Selaras
|
Kredit PNS
|
a. Foto Copy KTP 3 Lembar
b. Foto Copy Surat Nikah 3 Lembar
c. Foto Copy KK 3 Lembar
d. Pas Photo 4×6 terbaru 2 Lembar
e. SK CPNS (Asli dan Foto Copy) 1
Lembar
f. SK PNS (Asli dan Foto Copy) 1
Lembar
g. SK Terakhir (Asli/Foto Copy) 1
Lembar
h. TASPEN (Asli/Foto Copy) 1
Lembar
i. KARPEG (Asli/Foto Copy) 1
Lembar
j. Slip Gaji (Asli/Foto Copy) 1
Lembar
k. NIP Baru (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
|
a.
Menggunakan
sistem angsuran Flat Anuitas, yakni nilai pokok yang diangsur setiap bulannya
bertambah, sedangkan nilai bunga yang diangsur setiap bulannya berkurang.
Namun jumlah pokok + bunga yang diangsur tiap bulan tidak berubah.
|
1.
Suku
bunga yang kompetitif.
2.
Angsuran
tetap hingga jatuh tempo.
|
Kredit Prima Usaha
|
Apabila agunannya BPKB:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy STNK
e. Foto Copy BPKB
f. Kuitansi Pembelian
g. Cek Fisik dari Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy Sertifikat
e. NJOP
f. Surat Ijin Usaha, bagi yang
memiliki usaha
g. Slip Gaji Karyawan, bagi karyawan
h. Foto Copy Rekening Listrik
|
a.
Menggunakan
sistem angsuran Flat Rata, yakni Pokok + Bunga, nilainya tidak berubah hingga
angsuran selesai/lunas.
|
1.
Suku
bunga yang kompetitif.
2.
Angsuran
tetap hingga jatuh tempo.
|
|
Kredit Prima Usaha Plus
|
Apabila agunannya BPKB:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy STNK
e. Foto Copy BPKB
f. Kuitansi Pembelian
g. Cek Fisik dari Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy Sertifikat
e. NJOP
f. Surat Ijin Usaha, bagi yang
memiliki usaha
g. Slip Gaji Karyawan, bagi karyawan
h. Foto Copy Rekening Listrik
|
a.
Menggunakan
sistem angsuran Efektif, yakni mengangsur bunga terlebih dahulu, kemudian
pada bulan terakhir langsung mengangsur kekurangan bunga beserta pokok flafond.
|
1.
Suku
bunga yang kompetitif.
|
|
BMT Istiqomah
|
Pembiayaan Usaha
|
a.
Foto
Copy KTP
b.
Foto
Copy Surat Nikah
|
a.
Menggunakan
akad jual beli.
b.
Jaminan
berupa barang yang nilainya lebih tinggi daripada jumlah pinjaman.
a.
Keterlambatan
pembayaran angsuran dalam 1 bulan akan dikenakan infaq (sesuai perhitungan).
b.
Apabila
keterlambatan pembayaran lebih dari 4 bulan, maka akan di-blacklist dari BMT tersebut dan
kemungkinan tidak diperbolehkan meminjam kembali.
c.
Hanya
melayani peminjam dari wilayah sekitar BMT agar memudahkan survey usaha.
|
1.
Persyaratan
mudah dan proses cepat.
|
Nb.
Informasi dalam tabel produk simpanan dan pinjaman di atas kami peroleh
langsung dari brosur dan keterangan dari customer
service bank maupun BMT yang bersangkutan. Mohon maaf apabila terdapat
perbedaan informasi dari tabel yang kami sajikan dengan website lembaga keuangan yang bersangkutan.
Di antara
produk-produk simpanan dan pinjaman di atas terdapat persamaan maupun perbedaan
terkait dengan syarat dan ketentuan. Adapun secara garis besarnya persamaan
dari produk-produk simpanan di atas adalah:
a. Pihak
bank dan BMT selalu meminta keterangan identitas dari calon nasabah, baik itu
berupa KTP, SIM, Paspor, NPWP, atau semacamnya, baik itu asli ataupun foto
copy.
b. Produk
deposito mensyaratkan para nasabahnya untuk memiliki rekening tabungan terlebih
dahulu.
c. Bank
maupun BMT yang menyediakan produk deposito rata-rata memiliki jangka waktu
yang fleksibel, yakni 1, 3, 6 dan 12 bulan.
Sedangkan
perbedaannya, antara lain:
a. Masing-masing
bank dan BMT memiliki ketentuan yang berbeda mengenai setoran awal untuk
membuka rekening tabungan dan setoran selanjutnya.
b. Saldo
minimum tabungan sesuai dengan ketentuan bank dan BMT masing-masing.
c. Besaran
biaya administrasi bulanan masing-masing ditentukan oleh bank dan BMT yang
bersangkutan.
d. Prosentase/nisbah
keuntungan (baik berupa bunga maupun bagi hasil) ditetapkan oleh bank dan BMT
sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Batas
usia calon nasabah ditentukan oleh ketentuan masing-masing bank dan BMT untuk
tiap produk.
f. Bank
umum dan BPR menggunakan akad yang berdasarkan prinsip konvensional, sedangkan
bank umum syariah dan BMT menggunakan akad yang berdasarkan prinsip syariah.
g. Tiap
bank dan BMT memiliki ketentuan yang berbeda mengenai batas maksimal pemberian
pinjaman.
Sebagaimana
uraian di atas, untuk membuka sebuah rekening giro, deposito dan tabungan,
seorang calon nasabah harus memberikan data identitasnya yang sebenarnya.
Selain itu, calon nasabah juga harus menyerahkan setoran awal minimum yang
ditentukan oleh masing-masing bank atau BMT dan menaati segala persyaratan dan
ketentuan, seperti setoran minimal selanjutnya (untuk tabungan), jangka waktu
penarikan dana, jumlah penarikan, dan sebagainya. Sedangkan untuk masalah
pinjaman, seorang calon nasabah yang ingin memperoleh pinjaman dari bank
ataupun BMT harus menyerahkan foto copy KTP suami/istri, surat nikah/cerai, KK,
dan lainnya beserta dokumen-dokumen agunan yang dipersyaratkan oleh bank maupun
BMT, misalnya foto copy sertifikat HGB/HM/IMB/BPKB atau semacamnya.
Melalui segala persyaratan dan ketentuan yang
diterapkan oleh bank maupun lembaga keuangan non-bank, seperti BMT di atas,
maka dapat diketahui bahwa produk-produk simpanan dan pinjaman di atas telah
memenuhi aspek ketentuan hukum yang berlaku.
Ø Pengalaman Surve Lapangan
Bebarapa waktu yang lalu saya mendapatkan tugas oleh salah
satu dosen pengampu mata kuliah Hukum perbankan untuk mengadakan penelitian ke
suatu bank yang sudah ditentukan, dan ini merupakan tugas kelompok yang
masing-masing kelompok mendapatkan bagian masing. Kebetulan kelompok saya
terdiri dari 9 orang. Dan ada beberapa bank yang harus di kunjungi, untuk mempercepat
tugas kelompok kamipun sepakat membagi tugas untuk mengunjungi salah satu bank
tersebut. Saya pun mendapatkan tugas mengunjungi bank BPR HAMBANGUN ARTHA SELARAS
di tulungagung. Beberapa hari kemudian saya pun datang ke bank tersebut berdua
dengan kelompok saya, setelah sampai ke sana saya pun masuk sendiri dan teman
saya menunggu di luar untuk bergantian supaya tidak mencurigakan. Setelah itu
sayapun langsung menemui CSnya untuk bertanya-tanya, kebetulan di sana tidak
ada satpamnya. Kemudian sayapun bertanya-tanya tentang bagaimana cara menabung
dan apa produk-produknya, CSnya pun menjawab dengan suara yang pelan dan cepat,
karena itu saya sulit memahaminya untung saya sudah menyiapkan senjata yaitu
saya rekam suara dari awal masuk sampai selesai menggunakan hanphone hehe…. Saya
grogi saat di Tanya MAS KERJANYA APA? Dan saya menjawabnya berbohong saya buka
uasaha sendiri mbak dengan gugup saya menjawabnya, kebetulan CSnya perempuan. Tetapi
alahamdulillah semuanya berjalan lancer.
Dan begitulah pengalaman saya waktu mensurve BPR HAMBANGUN
ARTHA SELARAS.
[1] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 2.
[2] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia,
(Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 169.
[3] Djoni S. Gazali dan
Rachmadi Usman, Hukum Perbankan,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 215.
[4] Ibid., hlm. 266.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar