Selasa, 22 Maret 2016

Profil Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta



Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) adalah perusahaan transportasi yang berada dalam naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengusahaan angkutan umum di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya serta pariwisata yang bermutu tinggi dengan memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan. Disamping memberikan kontribusi bagi kemanfaatan umum dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, PERUM PPD sekaligus berperan sebagai stabilisator dan dinamisator penyelenggaraan angkutan umum di wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.
Sektor transportasi adalah sektor yang memegang peranan sangat penting dalam  proses pembangunan, terlebih lagi dengan tuntutan masyarakat untuk adanya sarana transportasi yang aman dan dapat dipercaya. Demi memenuhi kebutuhan tersebut, maka Perum PPD meluaskan jaringannya, memperbaiki kinerjanya dan mengembangkan usahanya.
Struktur kepemilikan Perum PPD adalah 100% milik pemerintah RI.
Perusahaan Afiliasi Milik Perum PPD
NAMA
STRUKTUR KEPEMILIKAN
BIDANG USAHA
PEMILIK
%
 PT. Jakarta Ekspres Trans
 Perum PPD
18.76%
 Transportasi Busway
 PT. Trans Batavia
 Perum PPD
22.20%
 Transportasi Busway
 PT. Jakarta Trans Metropolitan
 Perum PPD
23.53%
 Transportasi Busway
 PT. Jakarta Mega Trans
 Perum PPD
23.81%
 Transportasi Busway
 PT. Trans Mayapada
 Perum PPD
29.00%
 Transportasi Busway

sejarah
Berdiri sejak tahun 1920, Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta atau Perum PPD adalah salah satu badan usaha milik negara di bawah pembinaan Departemen Perhubungan yang mengiringi sejarah perjuangan bangsa ini.Cikal bakal Perum PPD yang bentuk badan hukumnya disahkan menjadi Perusahaan Umum (Perum) pada tahun 1981 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1981 dan disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1984 merupakan penggabungan alat transportasi milik Nederlansch Indische Tram Maatschappij dengan Bataviach Elektrische Tram Maatschappij menjelang tahun 1925 sesuai dengan saran Burgemeester Kota Batavia yang ketika itu dijabat oleh Ir. Voorneman menjadi Bataviache Verkeers Maatchappij (BVMNV). Namun sejak pendudukan Jepang di Indonesia dari tahun 1942 hingga tahun 1945 BVMNV diubah menjadi Djakarta Shinden Jakarta Tram yang hanya mengoperasikan tram kota saja. Bus-bus kota eks BVMNV digunakan Jepang untuk kepentingan lain. Namun, sehari sesudah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, sejumlah pegawai Djakarta Shinden yang disponsori Pemuda Menteng 31 mendesak agar penguasa Jepang segera menyerahkan tram pada pemuda. Sejak 20 Agustus 1945, tram diserahkan kepada Pemerintah RI dan dikelola Jawatan Kereta Api bagian tram. Untuk mengutamakan kepentingan umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai oleh Menteri Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954. Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum dengan nama ”Perum Pengangkut Penumpang Djakarta”.
Visi Perusahaan
Menjadi perusahaan operator transportasi umum bus terkemuka dan terpercaya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang mampu memberikan standar pelayanan dengan kualitas yang memuaskan bagi seluruh pelanggan serta mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh pemangku kepentingan dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan menuju kemandirian dan berkelanjutan.
Misi Perusahaan
  1. Memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan menyediakan armada bus yang layak, nyaman, aman, serta layanan yang unggul.
  2. Memberikan lingkungan dan budaya kerja yang mendorong terciptanya etos kerja yang tinggi bagi karyawan sehingga tercapai produktivitas kinerja yang optimal pada seluruh lini organisasi.
  3. Meningkatkan kapabilitas perusahaan dalam membangun serta mengembangkan usaha melalui pendekatan sinergi dan aliansi strategis.
  4. Memenuhi tanggung jawab untuk menjalankan amanah pemerintah dalam melayani masyarakat dengan tetap memberikan manfaat yang terbaik bagi pemilik modal.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar