Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)
adalah perusahaan transportasi yang berada dalam naungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengusahaan angkutan
umum di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya serta pariwisata yang bermutu tinggi
dengan memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan.
Disamping memberikan kontribusi bagi kemanfaatan umum dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat, PERUM PPD sekaligus berperan sebagai stabilisator dan dinamisator
penyelenggaraan angkutan umum di wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.
Sektor transportasi adalah sektor yang memegang peranan sangat penting dalam proses pembangunan, terlebih lagi dengan tuntutan masyarakat untuk adanya sarana transportasi yang aman dan dapat dipercaya. Demi memenuhi kebutuhan tersebut, maka Perum PPD meluaskan jaringannya, memperbaiki kinerjanya dan mengembangkan usahanya.
Sektor transportasi adalah sektor yang memegang peranan sangat penting dalam proses pembangunan, terlebih lagi dengan tuntutan masyarakat untuk adanya sarana transportasi yang aman dan dapat dipercaya. Demi memenuhi kebutuhan tersebut, maka Perum PPD meluaskan jaringannya, memperbaiki kinerjanya dan mengembangkan usahanya.
Struktur
kepemilikan Perum PPD adalah 100% milik pemerintah RI.
Perusahaan
Afiliasi Milik Perum PPD
NAMA
|
STRUKTUR KEPEMILIKAN
|
BIDANG USAHA
|
|
PEMILIK
|
%
|
||
PT. Jakarta Ekspres Trans
|
Perum PPD
|
18.76%
|
Transportasi Busway
|
PT. Trans Batavia
|
Perum PPD
|
22.20%
|
Transportasi Busway
|
PT. Jakarta Trans
Metropolitan
|
Perum PPD
|
23.53%
|
Transportasi Busway
|
PT. Jakarta Mega Trans
|
Perum PPD
|
23.81%
|
Transportasi Busway
|
PT. Trans Mayapada
|
Perum PPD
|
29.00%
|
Transportasi Busway
|
sejarah
Berdiri sejak tahun 1920, Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang
Djakarta atau Perum PPD adalah salah satu badan usaha milik negara di bawah
pembinaan Departemen Perhubungan yang mengiringi sejarah perjuangan bangsa
ini.Cikal bakal Perum PPD yang bentuk badan hukumnya disahkan menjadi
Perusahaan Umum (Perum) pada tahun 1981 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.
24 tahun 1981 dan disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1984
merupakan penggabungan alat transportasi milik Nederlansch Indische Tram
Maatschappij dengan Bataviach Elektrische Tram Maatschappij menjelang tahun
1925 sesuai dengan saran Burgemeester Kota Batavia yang ketika itu dijabat oleh Ir.
Voorneman menjadi Bataviache Verkeers Maatchappij (BVMNV). Namun sejak
pendudukan Jepang di Indonesia dari tahun 1942 hingga tahun 1945 BVMNV diubah menjadi Djakarta Shinden Jakarta
Tram yang hanya mengoperasikan tram kota saja. Bus-bus kota eks BVMNV
digunakan Jepang untuk kepentingan lain. Namun, sehari sesudah bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, sejumlah pegawai Djakarta Shinden yang
disponsori Pemuda Menteng 31 mendesak agar penguasa Jepang segera menyerahkan
tram pada pemuda. Sejak 20 Agustus 1945, tram diserahkan kepada Pemerintah RI
dan dikelola Jawatan Kereta Api bagian tram. Untuk mengutamakan kepentingan
umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai oleh Menteri Perhubungan
berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954. Sebagai tindak lanjut
nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30
Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk hukumnya
menjadi Perusahaan Umum dengan nama ”Perum Pengangkut Penumpang Djakarta”.
Visi Perusahaan
Menjadi
perusahaan operator transportasi umum bus terkemuka dan terpercaya di wilayah
DKI Jakarta dan sekitarnya yang mampu memberikan standar pelayanan dengan
kualitas yang memuaskan bagi seluruh pelanggan serta mampu memberikan
kesejahteraan bagi seluruh pemangku kepentingan dan menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan menuju kemandirian dan
berkelanjutan.
Misi Perusahaan
- Memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan menyediakan armada bus yang layak, nyaman, aman, serta layanan yang unggul.
- Memberikan lingkungan dan budaya kerja yang mendorong terciptanya etos kerja yang tinggi bagi karyawan sehingga tercapai produktivitas kinerja yang optimal pada seluruh lini organisasi.
- Meningkatkan kapabilitas perusahaan dalam membangun serta mengembangkan usaha melalui pendekatan sinergi dan aliansi strategis.
- Memenuhi tanggung jawab untuk menjalankan amanah pemerintah dalam melayani masyarakat dengan tetap memberikan manfaat yang terbaik bagi pemilik modal.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar