Selasa, 22 Maret 2016

UU BUMN



ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN

A.  ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003
1.    Pengertian BUMN
Pengertian BUMN berdasarkan pasal 1 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud dan tujuan pendirian BUMN ialah:
a.    Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
Dalam hal ini, BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keungan negara.
b.    Mengejar keuntungan
Meskipun maksud dan tujuan persero adalah mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaan (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial, sedangkan untuk perum yang tujuannya untuk menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaanya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.    Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
Dengan maksud dan tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.   Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk masyarakat, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi, karena secara komersial tidak menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN. 
e.    Turut akif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Mengenai modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisaahaan kekayaan negara dari anggaran pendataan dan belanja negara untuk dijadiakan penyertaan modal negara pada BUMN. Untuk selanjutnya, pembinaan dan pegelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem anggaran pendapatan dan belanja negara, namun pembinaan dan pengelolaanya di dasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Dalam hal organ yang ada dalam BUMN meliputi RUPS, Komisaris, Direksi. Dimana Direksi bertugas sebagaai pengurus BUMN (Pasal 5 ayat 1). Mengenai pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan Dewan Pengawas. Para anggota tersebut dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah (pasal 7). Maksud dari mengambil keuntungan pribadi artinya menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas untuk kepetingan sendiri, kelompok atau golongan.
2.    Jenis-Jenis BUMN
BUMN terdiri dari Persero dan Perum (pasal 9). Pertama, yaitu persero. Pengertian persero menurut Undang-unang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2003 adalah : “Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai bentuk perseroan terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang semua atau minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utamanya utuk mendapatkan laba.”
Pendirian persero melalui usulan menteri kepada presiden. Sedangkan organisasi persero terdiri atas: RUPS, Komisaris, Direksi. Lebih lanjut tentang persero di atur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1998. Contoh PT Timah, PT jasa Marga, PT Telekomunikasi Indonesia.  
Dalam instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dijelaskan bahwa ciri-ciri persero sebagai berikut:
a.    Tujuan utama usahanya adalah untuk mendapatkan keutungan.
b.    Sebagai badan hukum dengan bentuk perseroan terbatas bentuk dari badaan usaha ini adaalaah perseroan terbatas (PT). Sehingga berlakuan pula semua ketentun tentang PT.
c.    Hubungan usaha di atur sesuai dengan ketentuan hukum perdata.
d.   Modal semuanya maupun sebagian adalah milik negara dari kekayaan negara yang di pisahkan.
e.    Persero tidak memiliki fasilitas negara.
f.     Manajemennya di pimpin oleh direksi.
g.    Pegawai tidak berstatus PNS tetapi sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
h.    Pemerintah mempuyai peran sebagai pemegang saham dalam perusahaan.
Kedua, yaitu perum. Berbeda dengan persero yang tujuan utaamanya untuk mencari keuntungan, maka perum lebih menitik beratkan pada pelayanan umum kepada masyarakat. Adapun ciri-ciri perum sebagai berikut:
a.    Maka usahannya adalah melayani kepenttingan umum secaaraa keseluruhan dan memperoleh untung
b.    Berbadan hukum serta di atur menurut undang-undang
c.    Umumnya mempunyai usaha di bidang jasa
d.   Perum mempunyai kebebasan uaha dan bergerak seperti perusaahan swasta dalam mengadakan perjanjian.
Berbeda dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari keuntungan maka Perum lebih menitikberatkan pada pelayanan umum kepada masyarakat (public service). Di dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa Perum adalah : “ Badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas sahamnya, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prisip pengelolaan perusahaan” (Pasal 1 angka 4). Contoh Perum PERURI (Percetakan Uang Republik Indonesia), Perum Jasa Tirta.
Sama halnya dengan persero yang ciri-ciri pokoknya dijelaskan dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 maka cirri-ciri Perum sebagai berikut:
a.    Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan dan sekaligu untuk memperoleh keuntungan. Usaha dijalankan dengan memegang teguh pada syarat-syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta bentuk pelayanan yang baik.
b.    Berbadan hukum serta diatur menurut undang-undang.
c.    Umumnya mempunyai usaha dibidang jasa (public utilities).
d.   Perum mempunyai kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam mengadakan perjanjian, kontrak dan hubungan dengan perusahaan lain. Perum ini juga mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
e.    Hubungan hukumnya diatur berdasarkan hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
f.     Sama dengan Persero seluruh modalnya adalah milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan. Perum dapat mengumpulkan dana dari kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
g.    Manajemen dipimpin oleh direksi.
h.    Pegawai Perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersediri tidak seperti ketentuan pegawai negeri atau perus  haan perseroan.
Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keungan (pasal 35). Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut :
a.    Bidang usaha atau kegiatannya berkaitan den gan kepentingan orang banyak.
b.    Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan (cost effectiveness/cost recovery).
c.    Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha (mandiri).
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat (pasal 36 ayat 1). Perum dibedakan dengan Perusahaan Perseroan  karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun  penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan.
Mengenai organ Perum terdiri dari Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas (pasal 37). Kedudukan Menteri adalah sebagai organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perum yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan/atau Peraturan Pemerintah tentang Pendiriannya. Mengenai Direksi Perum Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Penggabungan dan Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN
Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada. Seperti Suatu Persero dapat melakukan penggabungan atau peleburan diri dengan Persero lainnya atau Perum yang telah ada atau sebaliknya. Penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa diadakan likuidasi terlebih dahulu. Dengan adanya penggabungan tersebut Persero atau Perum yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sedangkan dengan adanya peleburan BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar dan membentuk satu BUMN baru (pasal 63 ayat 1). Adapun Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya.  Maksudnya Perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih BUMN lainnya atau Perseroan Terbatas, baik seluruh atau sebagian besar saham/modal yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut. (ayat 2)
Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Karena pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan besarnya penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN dimaksud, pembubaran BUMN tersebut harus dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah. (pasal 64 ayat 1). Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke Kas Negara. Dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran BUMN, dapat pula ditetapkan agar sisa hasil likuidasi dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain yang telah ada atau dijadikan penyertaan dalam rangka pendirian BUMN baru. Jika tidak ditetapkan demikian sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara, karena merupakan hak negara sebagai pemegang saham atau pemilik modal BUMN (ayat 2).
 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Karena setiap pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, apabila ada perubahan terhadap keberadaan BUMN dimaksud, baik karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan maupun pembubaran, harus dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah. (pasal 65 ayat 1). Dalam melakukan tindakan-tindakansebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian. Tindakan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMN akan berakibat langsung kepada kepentingan BUMN, pemegang saham, pihak ketiga, dan karyawan BUMN. Pada dasarnya dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan BUMN yang dipertahankan dan yang baru dibentuk akan menjadi lebih baik. Kepentingan pemegang saham tidak bisa dirugikan, demikian juga halnya pihak ketiga, perlu diberitahu sebelumnya sehingga hak-hak mereka dapat diselesaikan secara memadai. Adapun mengenai karyawan yang merupakan aset BUMN itu sendiri diupayakan agar mereka tidak akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau apabila harus terjadi PHK. PHK adalah pilihan yang terakhir dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sebelum tindakan-tindakan tersebut di atas dilakukan, Direksi BUMN yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran tersebut perlu mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada karyawannya masing-masing (ayat 2).
4.    Kewajiban Pelayanan Umum
Pada pasal 66 ayat 1 menjelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN. Maksud dari penugasan khusus ialah penugasan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang telah di tugaskan. Misalnya PT PELNI ditugaskan juga untuk melayari pulau Miangas didaerah perbatasan dengan Filipina yang secara ekonomis, hal ini tidak menguntungkan bagi PT PELNI, tetapi secara politis dan geografis sangat berguna bagi bangsa dan negara.
5.    Pemeriksaan Eksternal
Pada BUMN baik untuk perum maupun persero perlu diadakannya pemeriksaan eksernal. Berdasarkan pasal 71, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK juga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN. Laporan keuangan ini dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan.
6.      Restrukturisasi dan Privatisasi
Didalam BUMN juga perlu dilakukan restrukturisasi dan privatisasi. Maksud dilakukannya restrukturisasi ialah untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional. Restrukturisasi juga memiliki tujuan, yaitu:
a.    Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan.
b.    Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara.
c.    Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
d.   Memudahkan pelaksanaan privatisasi.
Sedangkan maksud dilakukannya privatisasi ialah (pasal 74):
a.    Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero
b.    Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
c.    Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat
d.   Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif
e.    Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global
f.     Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero (pasal 74). Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Privatisasi bisa dilakukan dengan cara: penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham langsung kepada investor, penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Organ yang terdapat dalam privatisasi ialah adanya sebuah komite yang dipimpin oleh menteri koordinasi bidang perekonomian. Sesuai dengan pasal 79 ayat 2, menteri koordinasi tersebut memiliki beberapa anggota, meliputi: Menteri (menyusun dan mengajukan program tahunan Privatisas, serta melaksanakan privatisasi), Menteri Keuangan, Menteri Teknis (tempat Persero melakukan kegiatan usaha).  Adapun alur dalam tata cara dalam melakukan privatisasi ialah, sebagai berikut:

DAFTAR PUSTAKA:
UU RI No. 19 Tahun 2003, diakses pada tanggal 20 Maret 2016 pkl. 15.09 WIB.
Sudarsih, Dyah. 2012. Badan-Badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka Utama.
Sembiring, Sentosa. 2004. Hukum Dagang. PT Citra Aditya Bakri.

KELOMPOK 2:
Ø HAMIM ULINUHA (1711143025)
Ø INDAH NUR HIDAYATI (1711143031)
Ø JULIANTO ARIE N. (1711143036)
Ø KRESNA MONICA C.N. (1711143038)
Ø SUKMA CHOLIARDIKA (1711143081)
Ø VIVI ALVITUR R. (1711143083)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar