ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN
A.
ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003
1. Pengertian BUMN
Pengertian BUMN berdasarkan pasal 1 adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud dan tujuan
pendirian BUMN ialah:
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
Dalam hal ini, BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada
masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional dan membantu penerimaan keungan negara.
b. Mengejar keuntungan
Meskipun maksud dan tujuan persero adalah mengejar keuntungan, namun dalam
hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, persero dapat diberikan tugas
khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaan
(kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial, sedangkan untuk
perum yang tujuannya untuk menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum,
dalam pelaksanaanya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan
yang sehat.
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak
Dengan maksud dan tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari BUMN, baik
barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang
dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk masyarakat, namun kegiatan tersebut belum
dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi, karena secara komersial tidak
menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui
penugasan kepada BUMN.
e. Turut akif memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Mengenai modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Yang dimaksud
dengan dipisahkan adalah pemisaahaan kekayaan negara dari anggaran pendataan
dan belanja negara untuk dijadiakan penyertaan modal negara pada BUMN. Untuk
selanjutnya, pembinaan dan pegelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem
anggaran pendapatan dan belanja negara, namun pembinaan dan pengelolaanya di
dasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Dalam hal organ yang ada dalam BUMN meliputi RUPS,
Komisaris, Direksi. Dimana Direksi bertugas sebagaai pengurus BUMN (Pasal 5
ayat 1). Mengenai pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan Dewan Pengawas.
Para anggota tersebut dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara
langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah (pasal
7). Maksud dari mengambil keuntungan pribadi artinya menyalahgunakan
wewenangnya sebagai anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas untuk
kepetingan sendiri, kelompok atau golongan.
2. Jenis-Jenis BUMN
BUMN terdiri dari Persero dan Perum (pasal 9). Pertama, yaitu
persero. Pengertian persero menurut Undang-unang Republik Indonesia nomor 19
tahun 2003 adalah : “Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai bentuk perseroan
terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang semua atau minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utamanya utuk mendapatkan laba.”
Pendirian persero melalui usulan menteri kepada presiden. Sedangkan
organisasi persero terdiri atas: RUPS, Komisaris, Direksi. Lebih lanjut tentang
persero di atur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1998. Contoh PT
Timah, PT jasa Marga, PT Telekomunikasi Indonesia.
Dalam instruksi Presiden Republik Indonesia
nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dijelaskan bahwa ciri-ciri persero sebagai
berikut:
a. Tujuan utama usahanya adalah untuk mendapatkan
keutungan.
b. Sebagai badan hukum dengan bentuk perseroan
terbatas bentuk dari badaan usaha ini adaalaah perseroan terbatas (PT).
Sehingga berlakuan pula semua ketentun tentang PT.
c. Hubungan usaha di atur sesuai dengan ketentuan
hukum perdata.
d. Modal semuanya maupun sebagian adalah milik
negara dari kekayaan negara yang di pisahkan.
e. Persero tidak memiliki fasilitas negara.
f. Manajemennya di pimpin oleh direksi.
g. Pegawai tidak berstatus PNS tetapi sebagai
pegawai perusahaan swasta biasa.
h. Pemerintah mempuyai peran sebagai pemegang
saham dalam perusahaan.
Kedua, yaitu perum. Berbeda dengan persero yang tujuan utaamanya untuk mencari
keuntungan, maka perum lebih menitik beratkan pada pelayanan umum kepada
masyarakat. Adapun ciri-ciri perum sebagai berikut:
a. Maka usahannya adalah melayani kepenttingan
umum secaaraa keseluruhan dan memperoleh untung
b. Berbadan hukum serta di atur menurut
undang-undang
c. Umumnya mempunyai usaha di bidang jasa
d. Perum mempunyai kebebasan uaha dan bergerak seperti
perusaahan swasta dalam mengadakan perjanjian.
Berbeda
dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari keuntungan maka Perum
lebih menitikberatkan pada pelayanan umum kepada masyarakat (public service).
Di dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa Perum adalah : “ Badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas sahamnya,
yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prisip
pengelolaan perusahaan” (Pasal 1 angka 4). Contoh Perum PERURI (Percetakan Uang Republik
Indonesia), Perum Jasa Tirta.
Sama
halnya dengan persero yang ciri-ciri pokoknya dijelaskan dalam instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 maka
cirri-ciri Perum sebagai berikut:
a. Makna
usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan dan sekaligu untuk
memperoleh keuntungan. Usaha dijalankan dengan memegang teguh pada
syarat-syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta bentuk pelayanan yang
baik.
b. Berbadan
hukum serta diatur menurut undang-undang.
c. Umumnya
mempunyai usaha dibidang jasa (public utilities).
d. Perum
mempunyai kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam
mengadakan perjanjian, kontrak dan hubungan dengan perusahaan lain. Perum ini
juga mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
e. Hubungan
hukumnya diatur berdasarkan hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
f. Sama
dengan Persero seluruh modalnya adalah milik negara dan kekayaan negara yang
dipisahkan. Perum dapat mengumpulkan dana dari kredit dari dalam dan luar
negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
g. Manajemen
dipimpin oleh direksi.
h.
Pegawai Perum merupakan pegawai
perusahaan negara yang diatur tersediri tidak seperti ketentuan pegawai negeri
atau perus haan perseroan.
Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri
kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan
setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keungan (pasal 35). Pendirian Perum harus memenuhi kriteria
antara lain sebagai berikut :
a. Bidang usaha atau
kegiatannya berkaitan den gan kepentingan orang banyak.
b. Didirikan tidak
semata-mata untuk mengejar keuntungan (cost effectiveness/cost recovery).
c. Berdasarkan
pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu
badan usaha (mandiri).
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan
untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
yang sehat (pasal 36 ayat 1). Perum dibedakan dengan Perusahaan Perseroan karena sifat usahanya.
Perum dalam usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik
pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai
badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat
laba agar dapat hidup berkelanjutan.
Mengenai organ Perum terdiri dari
Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas (pasal 37). Kedudukan Menteri adalah sebagai organ yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam Perum yang mempunyai segala wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-undang ini dan/atau Peraturan Pemerintah tentang Pendiriannya.
Mengenai Direksi Perum Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Penggabungan
dan Peleburan, Pengambilalihan,
dan Pembubaran BUMN
Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN
lain yang telah ada. Seperti Suatu Persero dapat melakukan penggabungan atau
peleburan diri dengan Persero lainnya atau Perum yang telah ada atau
sebaliknya. Penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa
diadakan likuidasi terlebih dahulu. Dengan adanya penggabungan tersebut Persero
atau Perum yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sedangkan dengan adanya
peleburan BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar dan membentuk satu
BUMN baru (pasal 63 ayat 1).
Adapun Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas
lainnya. Maksudnya Perbuatan hukum yang
dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih BUMN lainnya atau Perseroan Terbatas,
baik seluruh atau sebagian besar saham/modal yang dapat mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut. (ayat
2)
Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Karena
pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan besarnya
penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN dimaksud, pembubaran BUMN tersebut
harus dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah. (pasal 64 ayat 1).
Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung
ke Kas Negara. Dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran BUMN, dapat pula
ditetapkan agar sisa hasil likuidasi dijadikan penyertaan modal negara pada
BUMN lain yang telah ada atau dijadikan penyertaan dalam rangka pendirian BUMN
baru. Jika tidak ditetapkan demikian sisa hasil likuidasi disetorkan langsung
ke Kas Negara, karena merupakan hak negara sebagai pemegang saham atau pemilik
modal BUMN (ayat 2).
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur
dengan Peraturan Pemerintah. Karena setiap pendirian BUMN dilakukan dengan
Peraturan Pemerintah, apabila ada perubahan terhadap keberadaan BUMN dimaksud,
baik karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan maupun pembubaran, harus
dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah. (pasal 65 ayat 1). Dalam
melakukan tindakan-tindakansebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan
BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap
mendapat perhatian. Tindakan untuk
melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMN akan
berakibat langsung kepada kepentingan BUMN, pemegang saham, pihak ketiga, dan
karyawan BUMN. Pada dasarnya dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut,
diharapkan BUMN yang dipertahankan dan yang baru dibentuk akan menjadi lebih
baik. Kepentingan pemegang saham tidak bisa dirugikan, demikian juga halnya
pihak ketiga, perlu diberitahu sebelumnya sehingga hak-hak mereka dapat
diselesaikan secara memadai. Adapun mengenai karyawan yang merupakan aset BUMN
itu sendiri diupayakan agar mereka tidak akan dikenakan pemutusan hubungan
kerja (PHK) atau apabila harus terjadi PHK. PHK adalah pilihan yang terakhir
dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu, sebelum tindakan-tindakan tersebut di atas dilakukan, Direksi BUMN yang
akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran
tersebut perlu mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada karyawannya
masing-masing (ayat 2).
4. Kewajiban Pelayanan Umum
Pada pasal 66 ayat 1 menjelaskan bahwa
pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN. Maksud dari penugasan
khusus ialah penugasan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang telah
di tugaskan. Misalnya PT PELNI ditugaskan juga untuk melayari pulau Miangas
didaerah perbatasan dengan Filipina yang secara ekonomis, hal ini tidak
menguntungkan bagi PT PELNI, tetapi secara politis dan geografis sangat berguna
bagi bangsa dan negara.
5. Pemeriksaan Eksternal
Pada BUMN baik untuk perum maupun persero
perlu diadakannya pemeriksaan eksernal. Berdasarkan pasal 71,
pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang
ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Selain itu, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK juga berwenang melakukan pemeriksaan
terhadap BUMN. Laporan keuangan ini dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor
atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan.
6. Restrukturisasi dan Privatisasi
Didalam BUMN juga perlu dilakukan restrukturisasi dan privatisasi. Maksud
dilakukannya restrukturisasi ialah untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi
secara efisien, transparan, dan profesional. Restrukturisasi juga memiliki
tujuan, yaitu:
a. Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan.
b. Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak
kepada negara.
c. Menghasilkan produk dan layanan dengan harga
yang kompetitif kepada konsumen.
d. Memudahkan pelaksanaan privatisasi.
Sedangkan maksud dilakukannya privatisasi ialah (pasal 74):
a. Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero
b. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas
perusahaan
c. Menciptakan struktur keuangan dan manajemen
keuangan yang baik/kuat
d. Menciptakan struktur industri yang sehat dan
kompetitif
e. Menciptakan Persero yang berdaya saing dan
berorientasi global
f. Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan
kapasitas pasar.
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk
meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta
masyarakat dalam pemilikan saham Persero (pasal 74). Privatisasi
dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Privatisasi bisa dilakukan
dengan cara: penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham
langsung kepada investor, penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan
yang bersangkutan.
Organ yang terdapat dalam privatisasi ialah
adanya sebuah komite yang dipimpin oleh menteri koordinasi bidang perekonomian.
Sesuai dengan pasal 79 ayat 2, menteri koordinasi tersebut memiliki
beberapa anggota, meliputi: Menteri (menyusun dan mengajukan program tahunan
Privatisas, serta melaksanakan privatisasi), Menteri Keuangan, Menteri Teknis (tempat
Persero melakukan kegiatan usaha).
Adapun alur dalam tata cara dalam melakukan privatisasi ialah, sebagai
berikut:
DAFTAR PUSTAKA:
UU RI No. 19 Tahun 2003, diakses pada tanggal 20 Maret 2016 pkl. 15.09 WIB.
Sudarsih, Dyah. 2012. Badan-Badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka
Utama.
Sembiring, Sentosa. 2004. Hukum Dagang. PT Citra Aditya Bakri.
KELOMPOK 2:
Ø HAMIM ULINUHA (1711143025)
Ø INDAH NUR HIDAYATI (1711143031)
Ø JULIANTO ARIE N. (1711143036)
Ø KRESNA MONICA C.N. (1711143038)
Ø SUKMA CHOLIARDIKA (1711143081)
Ø VIVI ALVITUR R. (1711143083)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar