SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA
Makalah ini
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun nikmah, M.Hum.
Disusun Oleh :
Kresna monica candra nova (1711143038)
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya sehingga
penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata kuliah hukum perbangkan
di indonesia ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan.
Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar
Muhammad SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan
kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan
Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
Ungkapan
rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan
dukungan serta arahan atas terselesainya makalah ini kepada :
1. Zulfatun
Ni’mah, M.Hum selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah hukum perbankan di indonesia
2. Teman-teman
Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3. Semua pihak
yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari
bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis
menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah
kesempurnaan akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Tulungagung, 20 april 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Perbankan
adalah lembaga keuangan yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan
internasional serta pembangunan nasional. Pada dunia ekonomi modern saat
ini, masyarakat sangat membutuhkan bank minded. Ini dapat dilihat dari makin
maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi
melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan yang
dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun pemerintah semakin
memperketat regulasi pada dunia perbankan. Namun tidak semua orang mengetahui
sejarah perbankan. Untuk itu, penulis membuat tulisan tentang sejarah perbankan
guna mengetahui sejarah kegiatan perbankan di Indonesia pada zaman dahulu.
RUMUSAN MASALAH
a.
Bagaimana sejarah perbankan di Indonesia
?
TUJUAN
b.
Untuk mengetauhui sejarah perbankan di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perbankan
Zaman Penjajahan Belanda
Awal sejarah perbankan di tanah air
tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan digantikannya kekuasaan VOC oleh
Pemerintah Belanda pada 1 Januari 1800. Dengan bentuk pemerintahan resmi
setelah Pemerintahan Raffles, Pemerintah Hindia Belanda ingin mencapai tujuan
ekonomis dan politis lebih besar dan lebih mapan. Untuk memperbaiki keadaan
keuangan sebagai warisan VOC dan Pemerintahan Raffles, Pemerintah Hindia
Belanda memerlukan kehadiran lembaga bank. Pada 10 Oktober 1827 berdirilah De
Javasche Bank yang berkedudukan di Jakarta. Meskipun bukan bank milik
pemerintah, akan tetapi direksinya diangkat oleh dan dengan persetujuan dari
Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena itu suara pemerintah tetap efektif
terhadap kebijakan De Javasche Bank dan menetapkan De Javasche Bank sebagai
lembaga semi pemerintah.Setelah berdiri De Javasche Bank memperoleh hak istimewa
(octrooi)untuk mengeluarkan uang kertas bank. Pada tahun 1891, De Javasche Bank
mendapatkan hak untuk memperdagangkan valuta asing dan mejalankan usaha sebagai
bank umum dimana hal ini lebih menonjol dibandingkan dengan fungsinya sebagai bank
of issue.Modal swasta yang mengalir ke Indonesia, terutama bergerak di bidang pertanian
yang menghasilkan perdagangan internasional. Itulah mengapa bank-bank yang
timbul bukan bank indusri, bukan bank pembangunan, malinkan bank-bank pertanian
dan bank-bank umum. Bank-bank tersebut kebanyakan berpusat di Belanda,
sedangkan di Indonesia hanya kantor cabang, kecuali Escompto Bank. Pada saat
itu, bank-bank yang beroperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Nederlandsche-Indische
Escompto-My (Escompto Bank), berdiri pada tahun 1857 dan berkedudukan di
Jakarta.
2.
Nederlandsche-Indische
Handelsbank, berdiri pada tahun 1863 dan berkedudukan di Amsterdam.
3.
Internatinale
Credit en Handelsvereeniging “Rotterdam” (disebut juga Internasio), berdiri
pada tahun 1863 dan berkedudukan di Rotterdam.
4.
Handelsvereeniging
“Amsterdam” (HVA), berdiri pada tahun 1878 dan berkedudukan di Amsterdam.
5.
Koloniale
Bank, berdiri pada tahun 1881 dan berkedudukan di Amsterdam.
6.
Nederlandsche
Handel-My (NHM), berdiri pada tahun 1824 dan berkedudukan di Amsterdam. Semula
hanya merupakan perusahaan dagang, tetapi pada tahun 1883 diperluas meliputi banking
business.
7.
Nederlandsche-Indische
Landbouw-My (NILM), berdiri pada tahun 1884.
8.
Cultuurmaatschappy
der Vortenlanden, berdiri pada tahun 1888.
Pemerintah Hindia
Belanda juga memperhatikan kepentingan bangsa Indonesia akan lembaga
perkreditan. Untuk itu didirikanlah Bank Tabungan Pos (Postspaarbank)
berdasarkan Stb. Nomor 296 Tahun 1897, Centrale Kas pada tahun 1912.Selain bank
milik Belanda, terdapat juga bank asing milik Inggris, Jepang dan Cina. Jadi,
bangsa asing yang berusaha di Indonesia dibantu oleh banknya sendiri. Indonesia
juga mendirikan bank guna membantu rakyat kecil dan usaha nasional seperti Bank
Priyayi (Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Abmtenaren) pada tahun 1896,
Bank Nasional Indonesia yang berdiri pada tahun 1929 di Surabaya serta Bank
Nasional (dahulu disebut Abuan Saudagar) yang berdiri pada tahun 1930 di
Bukittinggi.
B.
Perbankan Zaman Penjajahan Jepang
Selama pendudukan Jepang (1942-1945), tidak banyak diketahui
tentang kegiatan perbankan. Pemerintah Jepang sama sekali tidak membawa
pengaruh positif bagi perkembangan perbankan. Sebaliknya, hampir semua bank terpaksa
menutup usahanya. Bank yang tetap melanjutkan usahanya adalah Algemeene
Volkscredietbank (AVB) yang kemudian diubah menjadi Syomin Ginko berdasarkan
Osamu Seirei Nomor 8. Fungsi dari Syomin Ginko ini masih sama seperti AVB
semula, yaitu memberikan bantuan keuangan dan mengawasi bank-bank desa dan
lumbung desa. Bahkan Syomin Ginko mengharuskan untuk menghimpun simpanan dari bank
desa dan lumbung desa untuk ditransfer ke Yokohama Specie Bank.
C.
Perbankan zaman awal kemerdekaan
Perkembangan perbankan pada periode awal kemerdekaan, yaitu
mulai dari saat proklamasi sampai terbentuknya bank sentral yang didirikan
sebagai kelanjutan De Javasche Bank melalui undang-undang Nomor 11 Tahun
1953 tentang Pokok-pokok Bank Indonesia mulai tahun 1945-1953. Dunia perbankan
diharapkan menjadi sarana untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita dari
Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Indonesia. Didirikan Bank Negara
Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahan pengganti Undang-undang nomor 2
Tahun 1946 yang ditetapkan tanggal 5 Juli 1946 ini banyak membantu kegiatan
perjuangan nasional dalam bidang perekonomian pada umumnya dan bidang moneter
pada khususnya. Hal ini sesuai dengan tujuan didirikannya bank tersebut, yang
tercantum pada Pasal 1 Nomor 2 Tahun 1946.
Periode ini diwarnai beberapa peristiwa politik yang secara
otonomis mempengaruhi kebijakan moneter pemerintah. Pada perkembangan perbankan
periode ini belum secara jelas terbentuknya sebuah bank sentral, maka dari itu
dimuatlah ketentuan mengenai bank sentral Pasal 110 Undang-undang Dasar RIS
(UUDS 1949) yang menyebutkan:
“Ada satu bank sentral untuk Indonesia, penunjuk bank
sentral dan mengenai susunan serta wewenangnya dengan undang-undang”.
Namun, sampai berakhirnya UUDS,
belum didirikan bank sentral. Kebijakan yang cukup berpengaruh dalam
perkembangan perbankan pada awal kemerdekaan ini, yaitu nasionalisasi De
Javasche Bank. De Javasche Bank setelah Indonesia merdeka beroperasi
kembali, bahkan selama beberapa tahun berfungsi lagi sebagai bank sental
meskipun berkedudukan sebagai badan usaha swasta dan sebagian sahamnya ada di
tangan asing. Mengingat hal-hal demikian dilakukanlah nasionalsasi De
Javasche Bank melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 1951 tentang
Nasionalisasi De Javasche Bank.
Pada tahun 1953 dengan pertimbangan
guna lebih memberikan kemudahan menjalankan kebijakan moneter dan kebijakan
perekonomian maka ditetapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang
Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia. Hal tersebut dilakukan mengingat De
Javasche Bank meskipun telah dinasionalisasi, kedudukannya masih berbadan
hukum sebagai perseroan terbatas. Jadi, masih belum leluasa dalam menerapkan
kebijakan moneternya.
D.
Perbankan
Zaman Pemerintahan Orde Lama
Zaman orde lama bertitik tolak dari mulainya penetapan bank
sentral tahun 1953. Dengan demikian, tidak bertitik tolak secara ketat
mengikuti periode perkembangan pemerintahan yang sebenarnya berdasarkan politik
dan ketatanegaraan. Perkembangan perbankan zaman orde lama begitu kalut, sesuai
dengan kekalutan perekonomian saat itu. Ekspansi kredit perbankan yang didukung
percetakan uang kertas baru oleh Bank Indonesia telah menciptakan inflasi yang
sangat tinggi dengan segala akibat buruknya terhadap perekonomian nasional. Di
lembaga moneter sendiri terjadi begitu banyak manipulasi, ini terjadi karena
sifat dualisme bank sentral saat itu, yaitu sebagai bank sentral juga merangkap
sebagai bank komersial atau bank umum. Bank Indonesia giat pula dalam
memberikan perkreditan komersial berupa pemberian kredit langsung. Sifat itu
adalah warisan dari De Javasche Bank sebagai pelengkap Cultuurstelsels
Van Den Bos.
E. Perbankan Zaman Pemerintahan Orde Baru
Pemerintah orde baru ingin konsisten menerapkan sistem
anggaran berimbang dan lalu lintas devisa bebas. Cara yang dilakukan salah
satunya dengan memperkuat undang-undang yang mengatur perbankan dengan membuat
peraturan berupa UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.
Sedangkan penggantian peraturan yang lama UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank
Sentral guna menggantikan UU Nomor 11 tahun 1953 tentang Pokok-pokok Bank Indonesia.
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 11 Tahun 1953 tentang
Pokok-pokok Bank Indonesia sebagai pengganti Javasche Bank tahun 1922,
maka terbentuklah suatu bank sentral bagi Indonesia dengan nama “Bank
Indonesia”. Walaupun berfungsi sebagai bank sentral, namun BI masih
diperkenankan malakukan kegiatan operasional sebagai bank komersial. Sementara
itu ditetapkannya UU Nomor 2/Drt/1995, tugas Bank Negara Indonesia semula
bertindak sebagai bank pembangunan diubah menjadi bank umum, tugas dan usahanya
memajukan kemakmuran rakyat dan pembangunan perekonomian nasional dalam
lapangan perdagangan, import, dan eksport.
Perubahan mendasar baru terjadi setelah Pemerintah
mengeluarkan penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1960 yang mengharuskan Bank
Indonesia menyesuaikan tugas dan tata kerjanya kepada Amanat Presiden tentang
pembangunan Nasional Sementara Berencana 1959. Pada masa-masa berikutnya, Bank
Indonesia kemudian menjadi “alat revolusi”, artinya bank sebagai “alat
pemerintah”.
Sejalan dengan perkembangan politik hukum kebanksentralan
sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPRS Nomor XIII/MPRS/1966, selain
menyampaikan Rancangan UU Pokok-pokok Perbankan, pemerintah juga menyampaikan
Rancangan UU Bank Sentraldalam kerangka penataan sistem perbankan berdasarkan
UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan. Pengintegrasian bank-bank
milik negara ke dalam Bank Negara Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden
Nomor 17 Tahun 1965 tersebut ditinjau kembali dan disesuaikan kembali seiring
dengan dibentuknya kembali Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Sejak keberadaan Bank Indonesia sebagai bank sentral hingga
tahun 1968, tugas pokok Bank Indonesia selain menjaga stabilitas moneter,
mengedarkan uang, dan mengembangkan sistem perbankan, juga masih tetap
melakukan beberapa fungsi sebagaimana dilakukan oleh bank komersial. Namun,
tanggungjawab kebijakan moneter berada di tangan pemerintah malalui pembentukan
Dewan Moneter yang tugasnya menentukan kebijakan moneter yang harus
dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Selain itu, Dewan Moneter juga bertugas
memberi petunjuk kepada direksi Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai
mata uang dan memajukan perkembangan perkreditan dan perbankan.
Peran ganda yang dilaksanakan Bank Indonesia mengakibatkan
kurang sehatnya perkembangan moneter bagi perekonomian, tahun 1968
dikeluarkannya UU Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Dalam UU
tersebut, Bank Indonesia tidak lagi memiliki peran ganda, karena beberapa
fungsi yang dilakukan oleh bank komersial dihapuskan. Namun demikian, misi Bank
Indonesia sebagai agen pembangunan masih melekat, demikian juga tugas-tugas
sebagai kasir pemerintah dan banker’s bank. Selain itu, Dewan Moneter
sebagai lembaga pembuat kebijakan yang berperan sebagai perumus kebijakan
moneter masih dipertahankan.
Status dan peranan Bank Indonesia berdasar UU Nomor 13 tahun 1968, disamping menjalankan tugas
sebagai bank sentral, juga menjalankan tugas sebagai bank pembangunan dinilai
sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika perekonomian
nasional dan internasional, yang menghendaki Bank Indonesia sebagai bank
sentral hanya mempunyai satu tujuan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan
sebagian dari prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang
berkesinambungan. Reorientasi sasaran Bank Indonesia ini merupakan bagian dari
kebijakan pemulihan dan reformasi perekonomian. Kegagalan untuk memelihara
kestabilan nilai rupiah seperti tercermin pada kenaikan harga-harga dapat merugikan
karena berakibat menurunkan pendapatan riil masyarakat dan melemahkan daya
asing perekonomian nasional dalam kancah perekonomian dunia.
UU Nomor 11 Tahun 1953 maupun UU Nomor 13 tahun 1968 tidak
memberikan independensi terhadap Bank Indonesia. Akibatnya banyak kebijakan
moneter dan perbankan yang tidak jelas posisi tanggung jawabnya, apakah menjadi
tanggung jawab Bank Indonesia atau pemerintah. Dengan mengacu kepada Ketetapan
MPR Nomor X/MPR/1998, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, pada tanggal 17 Mei 1999
ditetapkan dan dibelakukan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagai pengganti UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. UU Nomor 23
tahun 1999 memberikan status dan kedudukan kepada Bank Indonesia sebagai suatu
bank sentral yang indepeenden, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau
pihak-pihak lainnya. Sebagai suatu otoritas mneter yang independen, Bank
Indonesia memiliki kewenangan dan tugas untuk menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter yang telah ditetapkannya tanpa campur tangan pemerintah
maupun pihak-pihak lain di luar Bank Indonesia. Dalam kaitan ini, Bank
Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari
pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Kemudian, dalam rangka penataan kembali kelembagaan Bank
Indonesia sebagai penanggungjawab otoritas kebijakan moneter, dan dengan
mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945, ditetapkan
perubahan peertama terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 melalui
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Penataan kelembagaan Bank Indonesia ini
diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Bank
Indonesia tanpa mengurangi makna independensi Bank Indonesia sebagai lembaga
negara.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank Indonesia lahir setelah berlakunya
Undang-undang Pokok Bank Indonesia tanggal 1 Juli 1953. Sesuai UU tersebut,
Bank Sental bertugas untuk mengawasi bank-bank. Namun demikian, aturan
pelaksanaan ketentuan pengawasan tersebut baru ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 1 tahun 1955 yang menyatakan bahwa BI, atas nama Dewan
Moneter, melakukan pengawasan bank terhadap semua bank yang beroperasi di
Indonesia dan Perkembangan bank di Indonesia saat ini mulai berkembang secara
signifikan di sertai teknologi (database) yang mendukung, sehingga mampu
membuat proses informasi perbankan semakin lebih efesien.
Perkembangan bank di
Indonesia saat ini mulai berkembang secara signifikan di sertai
teknologi (database) yang mendukung, sehingga mampu membuat proses
informasi perbankan semakin lebih efesien. Lembaga keuangan dibagi
menjadi 2 yaitu : lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi nya sendiri-sendiri. Make
Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Perkembangan bank di
Indonesia saat ini mulai berkembang secara signifikan di sertai
teknologi (database) yang mendukung, sehingga mampu membuat proses
informasi perbankan semakin lebih efesien. Lembaga keuangan dibagi
menjadi 2 yaitu : lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi nya sendiri-sendiri. Make
Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
DAFTAR PUSTAKA
Ghazali,
Djoni S.2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
2011,
Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kamir.2008.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Djumhana. Muhammad. 2012. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Djumhana. Muhammad. 2012. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Pdf.uu
bi 23 th 99
Pdf.
NOMOR13TAHUN1968
Pdf.
Perpu_2_Tahun_2008
Pdf.Sejarah
Perbankan Periode 1953-1959
Pdf.Sejarah
Perkembangan Bank Sentral di Nusantara
Pdf.Nusantara
sampai dengan Awal Abad ke- 19