Jumat, 15 April 2016


PERSEROAN TERBATAS (PT)
Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “HUKUM DAGANG dan BISNIS”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun Nikmah, M.Hum.







Disusun Oleh :
KRESNA MONICA C.N                  (1711143038)

FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2015-2016







KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya sehingga  penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata kuliah hukum dagang dan bisnis ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan. Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
            Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan dukungan serta arahan atas terselesainya makalah ini kepada :
1.      Zulfatun Ni’mah, M.Hum selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah hukum dagang dan bisnis
2.      Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3.      Semua pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan akhir kata penulis sampaikan terimakasih.

Tulungagung, 15 april 2016               

                                                                      Penulis




DAFTAR ISI

Latar Belakang  …….………………………………………….……….….....i
Daftar Isi         …………………………………………………….…...….....ii
Bab I Pendahuluan
A.    Latar Belakang………………………………………………..……….....1
B.     Rumusan masalah ..…………………………………………..………….1
C.     Tujuan Pembahasan          ……………………………….……………....1
Bab II Pembahasan
A.    Pengertian Perseroan Terbatas      ………… ………….……………...…2
B.     Dasar hukum perseroan                ……………………………………….3
C.  Pendirian perseroan terbatas……………………………………………..5
D.     Organ Perseroan Terbatas             .………………………………7
E.    Modal dan saham Perseroan Terbatas       ……………………………….9
F.   Macam-macam Perseroan Terbatas…………………...………...………10
G.     Pembubaran Perseroan Terbats     ……………….……………………...10
H.     Sifat dan Ciri Perseroan Terbatas …………………………….………...11
I.    Kelebihan dan kekurangan PT………………………………………….11

Bab III Penutup
Kesimpulan     …………………………….....……………......................….12
Daftar pustaka……………………………………………………………….13


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknyasehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setipa orang dapat memiliki lebih dari satu saham. Jika terjadi kelebihan hutang maka utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Dan apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntugan akan dibagi sesua dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Perseroan Terbatas ?
2.   Apa Dasar hukum perseroan ?
3.      Bagaimana Prosedur pendirian Perseroan Terbatas ?
4.      Bagaimana Modal dan Saham dalam Perseroan Terbatas ?
5.     Apa saja organ dalam Perseroan Terbatas ?
6.    Apa Macam-macam perseroan terbatas ?
7.      Bagaimana pembubaran perseroan Terbatas ?
8.      Bagaiaman sifat dan ciri Perseroan Terbatas ?
9.    Bagaimana Kelebihan dan kekurangan PT ?

C.  Tujuan
1.      Menjelaskan pengertian Perseroan Terbatas
2     Menjelaskan Apa Dasar hukum perseroan
3.      Menjelaskan prosedur pendirian Perseroan Terbatas
4.      Menjelaskan modal dan saham dalam Perseroan Terbatas
5.   Menjelaskan organ yang ada dalam perseroan Terbatas
6.    Menjelaskan Macam-macam perseroan terbatas
7.      Menjelaskan pembubaran dalam Perseroan terbatas
8.      Menjelaskan sifat dan ciri Perseroan Terbatas
9.    Menjelaskan Kelebihan dan kekurangan PT

BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS
Menurut dalam UU No.40 tahun 2007 bahwa Perseroan Terbatas (PT), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didrikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang undang ini serta peraturan pelaksanaanya. Adapun organ-organ perseroan, yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan komisaris.
B.      DASAR HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT)
Landasan yuridis keberadaan perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha yang diatur dalam undang-undang no 1 tahun 1999 tentang perseroan terbatas, sebelum munculnya undang-undang perseroan terbatas maka landasan yuridis keberadaan persero terbatas (PT) didasarkan kepada kitab-kitab undang-undang hukum dagang, peraturan perseroan terbatas (PT) dalam undang-undang hukum dagang dijabarkan dalam pasal 36-pasal 56.
Perseroan terbatas yang selanjutnya di sebut adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi saham, dan memenuhi persyaratan yng di tetapkan undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
C.     PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Jika seseorang akan mendirikan suatu perseroan terbatas, maka pendirinya adalah dua orang atau lebih melakukan berbagai perbuatan hukum antara lain:
a.    Pertama kali pendiri datang ke kantor notaris untuk minta dibuatkan akta pendirian PT yang didalamnya memuat anggaran dasar yang dibuat dari hasil musyawarah para pendiri yang bersangkutan. Apabila para pendiri tidak sanggup dalam menyusun anggaran PT maka dapat dibuatkan oleh notaris atas kesepakatan dari pendiri.
b.    Kedua setelah pembuatan akta pendirian selesai maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta Pendirian tersebut dapat dibawa sendiri oleh pendiri dan dimintakan tanda tangan kepada menteri kehakiman dengan syarat harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. 
c.    Ketiga, kepada para pendiri setelah mendapat pengesahan akta pendirian dari departemen Kehakiman lalu pergi ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk didaftarkan. Mengenai hal ini kepaniteraan yang berwenang mengeluarkan surat pembertahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian sudah didaftarkan pada buku register.
Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang paling diutamakan adalah anggaran dasar. Adapun anggaran dasar dalam perseroan terbatas antara lain:
a)      Nama dan tempat kedudukan
b)      Maksud dan tujuan
c)      Waktu perseroan
d)     Modal
e)      Saham-saham
f)       Bukti sebagai pendiri
g)      Pengurus dan pengawasan
h)      Neraca dan perhitungan laba rugi
i)        Pembagian keuntungan
j)        Dana cadangan
k)      Rapat umum para pemegang saham
l)        Perubahan anggaran dasar dan pembubaran
m)    Hal-hal yang belum diatur
n)      Penutup

D.      MODAL DAN SAHAM
Dalam mendirikan sebuah perseroan terbatas hal paling pokok adalah modal yang dimasukkan dalam saham. Yang termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
  • Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
  • Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
  • Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3[1].
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
Modal dan saham ini diatur diundang-undang, dengan tujuan untuk mengamankan kekayaan perseroan itu dari segala kerugian bagi para pemegang saham dan para kreditur. Oleh karena itu para pemegang saham dan juga kreditur berhak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari kekayaan itu. Dalam pasal 55 KUHD mewajibkan para pengurus membuat pemeberitaan tentang laba rugi. Sebuah perseroan terbatas daat dikatakan untung apabila sisa aktiva dikurangi sisa pasiva lebih banyak dari pada modal yang ditempatkan. Bila jumlah sisa tersebut kurang dari pada mosal yang ditempatkan, maka perseroan tersebut dikatakan rugi.
                             Sesuai dengan pasal 47 ayat 1 KUHD menetapkan bila sebuah perseroan terbatas menderita rugi 50% dari modal yang ditempatkan, maka pengurus (direksi) berkewajiban untuk mendaftarkan dalam daftar umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara RI. Dan pada pasal 47 ayat 2 KUHD menentukan apabila kerugian mencapai 75% atau lebih dari modal yang ditempatkan maka perseroan itu batal demi hukum dan sejak itu pengurus (direksi) bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
     Hak dan kewajiban pemegang saham:
·        Kewajiban pemegang saham adalah menyetorkan penuh uang saham pada kas perseroan. Keajiban lainnya tidak boleh dilakukan dengan paksa walaupun dengan cara merubah anggaran dasar.
·        Hak- hak pemegang saham ialah:
a.       Hak atas sebagian dari keuntungan perseroan sesuai dengan jumlah nilai sahamnya
b.      Berwenang untuk menghadiri rapat umum pemegang saham, berbicara dan melaksanakan hak pemungutan suara
c.       Hak untuk menerima sebagian saldo pada pembubaran perseroan sesudah kreditur semuanya dilunasi
d.      Kewenangan untuk menuntut pada pengadilan tentang kebatalan dari putusan rapat umum pemegang saham yang bertentangan dengan undnag-undang, hukum atau anggaran dasar
e.       Hak-hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar
Menurut Ridwan Khairandy, Pemegang saham pada dasarnya tidak dapat dimintakan tanggung jawabnya melebihi jumlah nominal saham yang di setornya ke dalam Perseroan. Sehingga hukum Inggris lebih menonjolkan segi tanggung jawabnya. Hal ini berbeda dengan hukum Jerman yang lebih menonjolkan saham yang tiada lain merupakan ciri bentuk usaha. Di Indonesia, istilah PT digunakan baik dalam peraturan perundang- undangan maupun di dalam masyarakat.
     E. Organ – organ Perseroan Terbatas
Sering dikatakan bahwa RUPS merupakan organ tertinggi dalam suatu perseroan terbatas. Namun, pada dasarnya ketiga organ (RUPS, Direksi, Komisaris) memiliki kedudukan yang sejajar sesuai dengan kewenangan dan fungsi masing-masing dalam Undang-Undang Anggaran Dasar. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa RUPS adalah organ yang memiliki kewenangan dan kekuasaan lebih dari Direksi dan Komisaris. Sesuai dengan ketentuan UU PT Nomor 40 tahun 2007 berbeda dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1995. Bahwa pada ketentuan UU No.1 tahun 1995 RUPS memiliki kekuasaan tertinggi yakni dengan memgang segala wewenang yang tidak dilimpahkan kepada direksi dan juga komisaris. Sedangkan dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam RUPS itu dihilangkan sehingga kedudukan RUPS adalah sama dengan Direksi dan Komisaris.

1)      Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS adalah lembaga yang mewadahi para pemegang saham dan merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang paling tinggi dan berkuasa untuk menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki segala kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris perseroan. RUPS mempunyai hak untuk memperoleh segala macam keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan kepentingan dan jalannya perseroan. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan eksklusif {exclusive authority) yang tidak dapat diserahkan kepada organ lain yang telah ditetapkan dalam UUPT dan Anggaran Dasar”. Wewenang eksklusif yang ditetapkan dalam UUPT akan ada selama UUPT belum diubah. Sedangkan wewenang eksklusif dalam Anggaran Dasar yang disahkan atau disetujui Menteri Kehakiman dapat diubah melalui perubahan Anggaran Dasar sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UUPT ((Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2003: 78).
Wewenang RUPS tersebut terwujud dalam bentuk jumlah suara yang dikeluarkan dalam setiap rapat. Hak suara dalam RUPS dapat digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan diantaranya ialah menyetujui atau menolak:
1)   Rencana perubahan Anggaran Dasar;
2)    Rencana penjualan asset dan pemberian j aminan hutang;
3)    Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan/atau komisaris;
4)    Laporan keuangan yang disampaikan oleh direksi;
5)    Pertanggungjawaban direksi;
6)    Rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan;
7)    Rencana pembubaran perseroan.(Rachmadi Usman, 2004: 131).

2)      Direksi
Direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, mewakili perseroan baik di dalam, maupun di luar pengadilan berdasarkan Anggaran Dasar.  Setiap tugas dan tanggung jawab direksi dalam menjalankan perseroan harus tunduk kepada ketentuan atau aturan yang mengatur mengenai perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya perseroan tersebut. Selain itu direksi dalam menjalankan kepengurusan hanya untuk kepentingan perseroan. Dalam menjalankan tugasnya direksi harus dilandasi oleh amanah yang diberikan oleh perseroan. Amanah ini dinamakan fiduciary duty, yang mengharuskan direksi berhati-hati dan beriktikad baik dalam menjalankan pengurusannya. Selain itu direksi juga harus bertanggung jawab terhadapa harta pribadinya atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan.
Tugas direksi antara lain:
a.       Mengurus segala urusan
b.      Menguasai kekayaan perseroan, termasuk di dalamnya
c.       Melakukan perbuatan-perbuatan seperti dalam pasal 1796 KUHPER, yakni:
·         Memindah tangankan barang-barang
·         Membebankan hipotek pada barang-barang tetap
·         Melakukan perbuatan lain mengenai hak milik
·         Melakukan perwakilan di muka dan diluar pengadilan
Dari sudut KUHD, maka tugas pengurus dapat diperinci sebagai berikut:
a.    Pasal 39 KUHD. Dengan hubungannya dengan pihak ke tiga pengurus masing-masing atau mereka bersama-sama mempunyai hak mewakili perseroan mengenai hal-hmasing-masing atau mereka bersama-sama mempunyai hak mewakili perseroan mengenai hal-hal dal dalam bidang usaha yang menjadi tujuan persero. Dalam hal ini direksi tidak boleh melampaui batas tugasnya sebagai yam hal ini direksi tidak boleh melampaui batas tugasnya sebagai yang ditentukan dalam anggaran dasar
b.    Dalam hubungannya dengan dengan harta kekayaan perseroan, direksi harus mengurus dan mneguasai dengan baik, menginvestasikan secara teliti dan seksama. Segala perbuatan yang mengenai hak dan kewajiban perseroan harus dicatat dalam pembukuan yang rapi.
c.    Kewajiban direksi yaitu mendaftarkan dan mengumumkan perseroan
Selain hal diatas tugas direksi menurut anggaran dasar:
a)    Menyusun anggaran perseroan untuk tahun yang akan datang
b)   Menyusun laporan berkala
Laporan ini mengenai pelaksanaan tugas direksi perseroan dalam hal mengurus dan menguasai perusahaan atau mengenai perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan. Laporan ini dikirim kepada dewan komisaris
c)    Membuat neraca dan perhitungan laba rugi
d)   Membuat inventaris atas semua harta kekayaan perseroan serta pelaksanaan pengawasannya
e)    Mengadakan rapat umum pemegang saham sekali setahun atau pada saat – saat yang sangat mendesak
3)   Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertanggung jawab melakukan pengawasan baik secara umum maupun khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Keberadaan Komisaris dalam suatu perseroan menurut Kitab Undang- undang Hukum Dagang (selanjutnya disingkat dengan KUHD) bukanlah suatu keharusan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHD.
Sebaliknya keberadaan Komisaris dalam UUPT dinyatakan dengan tegas sebagai salah satu organ perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum ataupun khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Selain itu, Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi/anggota. Direksi dalam melakukan suatu perbuatan hukum tertentu, maka dalam hal terjadi suatu kerugian perseroan atas persetujuan Komisaris tersebut, Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Direksi/anggota Direksi atas persetujuan Komisaris
F.    MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS (PT)
a)      PT tertutup
PT tertutup ialah perseroan dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli 1 atau beberapa saham. Suatau kriteria unduk dapat mengatakan danya persroan tetrutup adalah bahwa surat saham seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akat pendirina sering dimuat ketentuanya yang mengatur siapa-siapa yang deperkenakan ikut dalam modal. Yang sering terjdi ialah bahwa yang deperkenangkan membeli surat saham adalah yang mempunyai   hubungan tertenru, hubungan keluarga
b)      PT terbuka
PT terbuka perseroan yang dibuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli 1 atau lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama
c)      PT Umum
PT Umum ialah perseroan terbuka , tang kebutuhan modalnya di dapat dari umum dengan jalan di jual sahamnya dalam bursa. Pada perseroan umum orang yang ikiut dalam modal perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham. Membeli surat saham demikian hanya untuk memperbungakan uang atau sebagai spekulasi.
d)      PT Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oelh 1 orang saja, karena perseroan merupakan suatu perjanjiaan, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit 2 orang akan tetaapi, setelah pt berdiri mungkin sekali saham jatuh disatu tangna sehingga hanya ada seorang pemegang saham saj yang menjadi direkturnya.
G. Pembubaran Perseroan Terbatas
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun alasan – alasan kenapa sebuah perseroan itu bubar diatur pada Pasal 142 UU No 40 tahun 2007 . Pembubaran Perseroan terjadi: 
a)      berdasarkan keputusan RUPS
b)      karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
c)      berdasarkan penetapan pengadilan 
d)     dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
e)      karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
f)       karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

H.  Sifat dan ciri Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang bersifat amndiri sehingga melakukan usaha dengan berdasarkan sifat dan ciri kualitas tertentu yang dikenal dengan karakteristik perseroan terbatas, yaitu :
a)    Sebagai asosiasi modal
b)   Kekayaan dan utang perseroan terbatas terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham
c)    Pemegang saham hanya bertanggung jawab pada apa yang di setorkan, tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan terbatas melebihi nilai saham yang telah diambil dan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan
d)   Adanya pemisahan antara pemegang saham dengan direksi
e)    Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
f)    Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang atau anggaran dasar.
I.       KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PT
1)      Kelebihan
a)      Memungkinkan pengumpulan modal besar
b)      Memiliki status sebagai badan hukum
c)      Tanggung jawab terbatas
d)      Peralihan kepemilikan lebih mudah
e)      Jangka waktu tidak terbatas
f)       Manajemen yang lebih kuat
g)      Kelangsungan hidup penanaman modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak (tax holiday)
2)      Kekurangan
a)      Pengenaan pajak ganda
b)      Ketentuan perundangan lebih ketat
c)      Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
d)      Pendiri perusahaan relatif sulit, lama dan biaya lebih besar
e)      Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik, dan keamanan suatu negara




BAB III
PENUTUP
kesimpulan
Dari pembahasan diatas sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Yang didirikan dengan datang ke kantor notris untuk membuat akta pendirian yang berisi anggaran dasar lalu di bawa ke pengadilan negeri untuk mendapat pengesahan. Untuk modalnya sendiri terdiri atasa saham yang besarnya untuk Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00. (Lima puluh juta rupiah)
Dalam perseroan terbatas terdapat organ yang berperan sangat penting yakni terdiri dari RUPS yang memegang peran tertinggi dalam perseroan terbatas, yang kedua ada Direksi atau sering disebut dengan pengurus yakni bertugas mengurusi Perseroan Terbatas tersebut.



                                    DAFTAR PUSTAKA 

·         Indonesia, Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas, Nomor 40 Tahun 2007
·         Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukuk Dagang Indonesia 2: Djambatan.  hal 85-86
·         Advendi S. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo. 2008
·         kholil munawar.2007.hukum perseroan terbatas.berdasarkan undang-undang
·         salim rasyid abdul.2004.hukum bisni perusahaan teori dan contoh kasus.jakarta.fajar interpratama
·         Muryanto, “Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia”. Tesis. Tahun 2008

·         sembaring santoso.2004.hukum dagang.bandung.PT.Aditya bakti
·         kansil chistine.2013.pokok pengetahuan hukum dagang indonesia.jakarta timur.sinar grafisa offise
·         Asyhadie, Zaeni. 2012,“Hukum Bisnis”,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada



Tidak ada komentar:

Posting Komentar