PERSEROAN TERBATAS (PT)
Makalah ini
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “HUKUM
DAGANG dan BISNIS”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun Nikmah, M.Hum.
Disusun Oleh :
KRESNA
MONICA C.N
(1711143038)
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas
limpahan rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata
kuliah hukum dagang dan bisnis ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan.
Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad
SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan kepada
junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan Syafaatnya
kelak di Yaumul Qiyamah.
Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah
memberikan dukungan serta arahan atas terselesainya makalah ini kepada :
1. Zulfatun Ni’mah, M.Hum selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah
hukum dagang dan bisnis
2. Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi
Hukum Ekonomi Syariah.
3. Semua pihak yang telah membantu atas selesainya
penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca
pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan
makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan
kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan akhir kata
penulis sampaikan terimakasih.
Tulungagung, 15 april
2016
Penulis
DAFTAR ISI
Latar Belakang …….………………………………………….……….….....i
Daftar Isi …………………………………………………….…...….....ii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang………………………………………………..……….....1
B. Rumusan masalah
..…………………………………………..………….1
C. Tujuan
Pembahasan ……………………………….……………....1
Bab II Pembahasan
A. Pengertian Perseroan Terbatas ………… ………….……………...…2
B. Dasar hukum perseroan ……………………………………….3
C. Pendirian perseroan terbatas……………………………………………..5
D.
Organ Perseroan
Terbatas .………………………………7
E.
Modal dan saham
Perseroan Terbatas ……………………………….9
F. Macam-macam Perseroan Terbatas…………………...………...………10
G.
Pembubaran
Perseroan Terbats ……………….……………………...10
H.
Sifat dan Ciri
Perseroan Terbatas …………………………….………...11
I. Kelebihan dan
kekurangan PT………………………………………….11
Bab III Penutup
Kesimpulan …………………………….....……………......................….12
Daftar
pustaka……………………………………………………………….13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perseroan, adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknyasehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setipa orang dapat memiliki lebih dari satu saham. Jika
terjadi kelebihan hutang maka utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Dan apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntugan akan
dibagi sesua dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
Perseroan Terbatas
?
2.
Apa Dasar hukum
perseroan ?
3.
Bagaimana
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas ?
4.
Bagaimana Modal
dan Saham dalam Perseroan Terbatas ?
5. Apa saja organ
dalam Perseroan Terbatas
?
6.
Apa Macam-macam
perseroan terbatas ?
7.
Bagaimana
pembubaran perseroan Terbatas
?
8.
Bagaiaman sifat
dan ciri Perseroan Terbatas
?
9.
Bagaimana Kelebihan dan
kekurangan PT ?
C. Tujuan
1.
Menjelaskan
pengertian Perseroan Terbatas
2
Menjelaskan Apa Dasar hukum perseroan
3.
Menjelaskan
prosedur pendirian Perseroan Terbatas
4.
Menjelaskan
modal dan saham dalam Perseroan Terbatas
5.
Menjelaskan organ yang ada dalam perseroan Terbatas
6.
Menjelaskan Macam-macam perseroan terbatas
7.
Menjelaskan
pembubaran dalam Perseroan terbatas
8.
Menjelaskan
sifat dan ciri Perseroan Terbatas
9.
Menjelaskan Kelebihan dan
kekurangan PT
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS
Menurut dalam UU No.40 tahun 2007 bahwa Perseroan
Terbatas (PT), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didrikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
undang undang ini serta peraturan pelaksanaanya. Adapun organ-organ perseroan,
yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan komisaris.
B. DASAR HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT)
Landasan yuridis keberadaan perseroan terbatas (PT)
sebagai badan usaha yang diatur dalam undang-undang no 1 tahun 1999 tentang
perseroan terbatas, sebelum munculnya undang-undang perseroan terbatas maka
landasan yuridis keberadaan persero terbatas (PT) didasarkan kepada kitab-kitab
undang-undang hukum dagang, peraturan perseroan terbatas (PT) dalam
undang-undang hukum dagang dijabarkan dalam pasal 36-pasal 56.
Perseroan terbatas yang selanjutnya di sebut adalah badan
hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi saham, dan memenuhi persyaratan yng
di tetapkan undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
C. PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Jika seseorang akan
mendirikan suatu perseroan terbatas, maka pendirinya adalah dua orang atau
lebih melakukan berbagai perbuatan hukum antara lain:
a. Pertama kali pendiri datang ke
kantor notaris untuk minta dibuatkan akta pendirian PT yang didalamnya memuat
anggaran dasar yang dibuat dari hasil musyawarah para pendiri yang
bersangkutan. Apabila para pendiri tidak sanggup dalam menyusun anggaran PT
maka dapat dibuatkan oleh notaris atas kesepakatan dari pendiri.
b. Kedua setelah pembuatan akta
pendirian selesai maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala
Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta Pendirian tersebut dapat dibawa
sendiri oleh pendiri dan dimintakan tanda tangan kepada menteri kehakiman
dengan syarat harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan.
c. Ketiga, kepada para pendiri setelah
mendapat pengesahan akta pendirian dari departemen Kehakiman lalu pergi ke
kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk didaftarkan. Mengenai hal ini kepaniteraan
yang berwenang mengeluarkan surat pembertahuan kepada notaris yang bersangkutan
bahwa akta pendirian sudah didaftarkan pada buku register.
Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang paling
diutamakan adalah anggaran dasar. Adapun anggaran dasar dalam perseroan
terbatas antara lain:
a) Nama dan tempat
kedudukan
b) Maksud dan tujuan
c) Waktu perseroan
d) Modal
e) Saham-saham
f) Bukti sebagai
pendiri
g) Pengurus dan pengawasan
h) Neraca dan perhitungan
laba rugi
i) Pembagian
keuntungan
j) Dana
cadangan
k) Rapat umum para pemegang
saham
l) Perubahan
anggaran dasar dan pembubaran
m) Hal-hal yang belum diatur
n) Penutup
D.
MODAL DAN SAHAM
Dalam
mendirikan sebuah perseroan terbatas hal paling pokok adalah modal yang
dimasukkan dalam saham. Yang termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas
adalah modal, yang terdiri dari:
Perseroan
mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham
perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang
terdiri dari:
- Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
- Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
- Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3[1].
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan
kemudian diumumkan seperti biasa.
Modal dan saham ini diatur diundang-undang, dengan tujuan
untuk mengamankan kekayaan perseroan itu dari segala kerugian bagi para
pemegang saham dan para kreditur. Oleh karena itu para pemegang saham dan juga
kreditur berhak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari kekayaan itu. Dalam
pasal 55 KUHD mewajibkan para pengurus membuat pemeberitaan tentang laba rugi.
Sebuah perseroan terbatas daat dikatakan untung apabila sisa aktiva dikurangi sisa
pasiva lebih banyak dari pada modal yang ditempatkan. Bila jumlah sisa tersebut
kurang dari pada mosal yang ditempatkan, maka perseroan tersebut dikatakan
rugi.
Sesuai
dengan pasal 47 ayat 1 KUHD menetapkan bila sebuah perseroan terbatas menderita
rugi 50% dari modal yang ditempatkan, maka pengurus (direksi) berkewajiban
untuk mendaftarkan dalam daftar umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
berwenang dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara RI. Dan pada pasal 47
ayat 2 KUHD menentukan apabila kerugian mencapai 75% atau lebih dari modal yang
ditempatkan maka perseroan itu batal demi hukum dan sejak itu pengurus
(direksi) bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Hak dan
kewajiban pemegang saham:
·
Kewajiban
pemegang saham adalah menyetorkan penuh uang saham pada kas perseroan. Keajiban
lainnya tidak boleh dilakukan dengan paksa walaupun dengan cara merubah
anggaran dasar.
·
Hak- hak
pemegang saham ialah:
a.
Hak atas
sebagian dari keuntungan perseroan sesuai dengan jumlah nilai sahamnya
b.
Berwenang untuk
menghadiri rapat umum pemegang saham, berbicara dan melaksanakan hak pemungutan
suara
c.
Hak untuk
menerima sebagian saldo pada pembubaran perseroan sesudah kreditur semuanya
dilunasi
d.
Kewenangan
untuk menuntut pada pengadilan tentang kebatalan dari putusan rapat umum
pemegang saham yang bertentangan dengan undnag-undang, hukum atau anggaran
dasar
e.
Hak-hak lain
yang ditetapkan dalam anggaran dasar
Menurut Ridwan
Khairandy, Pemegang saham pada dasarnya tidak dapat dimintakan tanggung
jawabnya melebihi jumlah nominal saham yang di setornya ke dalam Perseroan.
Sehingga hukum Inggris lebih menonjolkan segi tanggung jawabnya. Hal ini
berbeda dengan hukum Jerman yang lebih menonjolkan saham yang tiada lain
merupakan ciri bentuk usaha. Di Indonesia, istilah PT digunakan baik dalam
peraturan perundang- undangan maupun di dalam masyarakat.
E.
Organ – organ Perseroan Terbatas
Sering
dikatakan bahwa RUPS merupakan organ tertinggi dalam suatu perseroan terbatas.
Namun, pada dasarnya ketiga organ (RUPS, Direksi, Komisaris) memiliki kedudukan
yang sejajar sesuai dengan kewenangan dan fungsi masing-masing dalam
Undang-Undang Anggaran Dasar. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa RUPS adalah
organ yang memiliki kewenangan dan kekuasaan lebih dari Direksi dan Komisaris.
Sesuai dengan ketentuan UU PT Nomor 40 tahun 2007 berbeda dengan ketentuan UU
No. 1 Tahun 1995. Bahwa pada ketentuan UU No.1 tahun 1995 RUPS memiliki kekuasaan
tertinggi yakni dengan memgang segala wewenang yang tidak dilimpahkan kepada
direksi dan juga komisaris. Sedangkan dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 menyatakan
bahwa kekuasaan tertinggi dalam RUPS itu dihilangkan sehingga kedudukan RUPS
adalah sama dengan Direksi dan Komisaris.
1)
Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS adalah lembaga yang mewadahi para pemegang saham dan
merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang
kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ
perseroan yang paling tinggi dan berkuasa untuk menentukan arah dan tujuan
perseroan. RUPS memiliki segala kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi
dan komisaris perseroan. RUPS mempunyai hak untuk memperoleh segala macam
keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan kepentingan dan jalannya
perseroan. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan eksklusif {exclusive
authority) yang tidak dapat diserahkan kepada organ lain yang telah
ditetapkan dalam UUPT dan Anggaran Dasar”. Wewenang eksklusif yang ditetapkan
dalam UUPT akan ada selama UUPT belum diubah. Sedangkan wewenang eksklusif
dalam Anggaran Dasar yang disahkan atau disetujui Menteri Kehakiman dapat
diubah melalui perubahan Anggaran Dasar sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan UUPT ((Ahmad Yani dan Gunawan
Widjaja, 2003: 78).
Wewenang RUPS tersebut terwujud dalam bentuk jumlah suara
yang dikeluarkan dalam setiap rapat. Hak suara dalam RUPS dapat digunakan untuk
berbagai maksud dan tujuan diantaranya ialah menyetujui atau menolak:
1) Rencana perubahan
Anggaran Dasar;
2)
Rencana penjualan asset
dan pemberian j aminan hutang;
3)
Pengangkatan dan
pemberhentian anggota direksi dan/atau komisaris;
4)
Laporan keuangan yang
disampaikan oleh direksi;
5)
Pertanggungjawaban
direksi;
6)
Rencana penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan;
7)
Rencana pembubaran
perseroan.(Rachmadi Usman, 2004: 131).
2)
Direksi
Direksi
merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perseroan, mewakili perseroan baik di dalam, maupun di luar
pengadilan berdasarkan Anggaran Dasar.
Setiap tugas dan tanggung jawab direksi dalam menjalankan perseroan
harus tunduk kepada ketentuan atau aturan yang mengatur mengenai perseroan
sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya perseroan tersebut. Selain itu
direksi dalam menjalankan kepengurusan hanya untuk kepentingan perseroan. Dalam
menjalankan tugasnya direksi harus dilandasi oleh amanah yang diberikan oleh
perseroan. Amanah ini dinamakan fiduciary duty, yang mengharuskan direksi
berhati-hati dan beriktikad baik dalam menjalankan pengurusannya. Selain itu
direksi juga harus bertanggung jawab terhadapa harta pribadinya atas kerugian
yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan.
Tugas direksi
antara lain:
a.
Mengurus segala
urusan
b.
Menguasai
kekayaan perseroan, termasuk di dalamnya
c.
Melakukan
perbuatan-perbuatan seperti dalam pasal 1796 KUHPER, yakni:
·
Memindah
tangankan barang-barang
·
Membebankan
hipotek pada barang-barang tetap
·
Melakukan
perbuatan lain mengenai hak milik
·
Melakukan
perwakilan di muka dan diluar pengadilan
Dari sudut
KUHD, maka tugas pengurus dapat diperinci sebagai berikut:
a.
Pasal 39 KUHD.
Dengan hubungannya dengan pihak ke tiga pengurus masing-masing atau mereka
bersama-sama mempunyai hak mewakili perseroan mengenai hal-hmasing-masing atau
mereka bersama-sama mempunyai hak mewakili perseroan mengenai hal-hal dal dalam
bidang usaha yang menjadi tujuan persero. Dalam hal ini direksi tidak boleh
melampaui batas tugasnya sebagai yam hal ini direksi tidak boleh melampaui
batas tugasnya sebagai yang ditentukan dalam anggaran dasar
b.
Dalam hubungannya
dengan dengan harta kekayaan perseroan, direksi harus mengurus dan mneguasai
dengan baik, menginvestasikan secara teliti dan seksama. Segala perbuatan yang
mengenai hak dan kewajiban perseroan harus dicatat dalam pembukuan yang rapi.
c.
Kewajiban direksi
yaitu mendaftarkan dan mengumumkan perseroan
Selain hal
diatas tugas direksi menurut anggaran dasar:
a)
Menyusun
anggaran perseroan untuk tahun yang akan datang
b) Menyusun
laporan berkala
Laporan ini
mengenai pelaksanaan tugas direksi perseroan dalam hal mengurus dan menguasai
perusahaan atau mengenai perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan
perusahaan. Laporan ini dikirim kepada dewan komisaris
c)
Membuat neraca
dan perhitungan laba rugi
d) Membuat
inventaris atas semua harta kekayaan perseroan serta pelaksanaan pengawasannya
e)
Mengadakan
rapat umum pemegang saham sekali setahun atau pada saat – saat yang sangat
mendesak
3) Komisaris
Komisaris adalah organ
perseroan yang
bertanggung jawab
melakukan pengawasan baik secara umum maupun khusus serta memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Keberadaan Komisaris
dalam suatu perseroan menurut Kitab Undang- undang Hukum
Dagang (selanjutnya disingkat dengan KUHD) bukanlah suatu keharusan,
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHD.
Sebaliknya
keberadaan Komisaris dalam UUPT dinyatakan dengan tegas sebagai salah satu
organ perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum
ataupun khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Selain itu, Komisaris
untuk memberikan persetujuan kepada Direksi/anggota. Direksi dalam melakukan
suatu perbuatan hukum tertentu, maka dalam hal terjadi suatu kerugian perseroan
atas persetujuan Komisaris tersebut, Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas
tindakan hukum yang dilakukan oleh Direksi/anggota Direksi atas persetujuan
Komisaris
F.
MACAM-MACAM
PERSEROAN TERBATAS (PT)
a) PT tertutup
PT tertutup ialah
perseroan dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan
membeli 1 atau beberapa saham. Suatau kriteria unduk dapat mengatakan danya
persroan tetrutup adalah bahwa surat saham seluruhnya dikeluarkan atas nama PT.
Dalam akat pendirina sering dimuat ketentuanya yang mengatur siapa-siapa yang
deperkenakan ikut dalam modal. Yang sering terjdi ialah bahwa yang
deperkenangkan membeli surat saham adalah yang mempunyai hubungan
tertenru, hubungan keluarga
b) PT terbuka
PT terbuka
perseroan yang dibuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam
modalnya dengan membeli 1 atau lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas
nama
c) PT Umum
PT Umum ialah
perseroan terbuka , tang kebutuhan modalnya di dapat dari umum dengan jalan di
jual sahamnya dalam bursa. Pada perseroan umum orang yang ikiut dalam modal
perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham. Membeli surat saham
demikian hanya untuk memperbungakan uang atau sebagai spekulasi.
d) PT Perseorangan
PT tidak mungkin
didirikan oelh 1 orang saja, karena perseroan merupakan suatu perjanjiaan, dan
perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit 2 orang akan tetaapi,
setelah pt berdiri mungkin sekali saham jatuh disatu tangna sehingga hanya ada
seorang pemegang saham saj yang menjadi direkturnya.
G. Pembubaran
Perseroan Terbatas
Sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun alasan – alasan kenapa sebuah
perseroan itu bubar diatur pada Pasal 142 UU No 40 tahun 2007 . Pembubaran
Perseroan terjadi:
a)
berdasarkan
keputusan RUPS
b)
karena jangka
waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
c)
berdasarkan
penetapan pengadilan
d)
dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya
kepailitan
e)
karena harta
pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
f)
karena
dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan
likuidasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
H. Sifat dan ciri Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas merupakan badan hukum yang bersifat amndiri sehingga melakukan usaha
dengan berdasarkan sifat dan ciri kualitas tertentu yang dikenal dengan
karakteristik perseroan terbatas, yaitu :
a)
Sebagai
asosiasi modal
b) Kekayaan dan
utang perseroan terbatas terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham
c)
Pemegang saham
hanya bertanggung jawab pada apa yang di setorkan, tidak bertanggung jawab atas
kerugian perseroan terbatas melebihi nilai saham yang telah diambil dan tidak
bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan
d) Adanya
pemisahan antara pemegang saham dengan direksi
e)
Memiliki
komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
f)
Rapat Umum
Pemegang Saham mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan
Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang atau anggaran dasar.
I. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PT
1) Kelebihan
a)
Memungkinkan pengumpulan modal besar
b)
Memiliki status sebagai badan hukum
c)
Tanggung jawab terbatas
d)
Peralihan kepemilikan lebih mudah
e)
Jangka waktu tidak terbatas
f)
Manajemen yang lebih kuat
g)
Kelangsungan hidup penanaman modal Asing (PMA) ada
fasilitas bebas pajak (tax holiday)
2) Kekurangan
a)
Pengenaan pajak ganda
b)
Ketentuan perundangan lebih ketat
c)
Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
d)
Pendiri perusahaan relatif sulit, lama dan biaya lebih
besar
e)
Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan
kondisi sosial, politik, dan keamanan suatu negara
BAB III
PENUTUP
kesimpulan
Dari pembahasan
diatas sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya. Yang didirikan dengan datang ke kantor notris untuk
membuat akta pendirian yang berisi anggaran dasar lalu di bawa ke pengadilan
negeri untuk mendapat pengesahan. Untuk modalnya sendiri terdiri atasa saham
yang besarnya untuk Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00. (Lima puluh juta
rupiah)
Dalam perseroan
terbatas terdapat organ yang berperan sangat penting yakni terdiri dari RUPS
yang memegang peran tertinggi dalam perseroan terbatas, yang kedua ada Direksi
atau sering disebut dengan pengurus yakni bertugas mengurusi Perseroan Terbatas
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
·
Indonesia,
Undang-undang
Tentang Perseroan Terbatas, Nomor 40 Tahun 2007
·
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukuk
Dagang Indonesia 2: Djambatan. hal 85-86
·
Advendi S. Hukum
Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo. 2008
·
kholil
munawar.2007.hukum perseroan terbatas.berdasarkan undang-undang
·
salim rasyid
abdul.2004.hukum bisni perusahaan teori dan contoh kasus.jakarta.fajar
interpratama
·
Muryanto, “Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia”.
Tesis. Tahun 2008
·
sembaring
santoso.2004.hukum dagang.bandung.PT.Aditya bakti
·
kansil
chistine.2013.pokok pengetahuan hukum dagang indonesia.jakarta timur.sinar
grafisa offise
·
Asyhadie,
Zaeni. 2012,“Hukum Bisnis”,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar