JENIS BANK
|
ATURAN
|
PENDIRIAN
|
MODAL
|
Bank Umum
|
Peraturan BI No. 11/1/PBI/2009
|
b. b. warga negara Indonesia dan atau badan
hukum Indonesia dengan WNA(warga negara
asing) dan atau
badan hukum asing secara kemitraan.
Kepemilikan yang berasal dari warga negara asing
maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.
|
sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)
|
Bank Umum Syariah
|
Peraturan BI No. 11/3/PBI/2009
|
a. warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b. warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau
badan hukum asing secara kemitraan; atau
pemerintah daerah.
Kepemilikan yang berasal dari warga negara asing
maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.
|
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling
kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
|
BPR
|
peraturan BI No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank
Pengkreditan Rakyat
|
a. warga negara
Indonesia;
b. badan hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia;
c. Pemerintah
Daerah; atau
d. dua pihak
atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
|
1. Modal disetor
untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah), bagi BPR yang didirikan di
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali
dan di wilayah Kabupaten atau
Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan
Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut
dalam huruf a dan
huruf b;
d. Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah
sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf
b dan huruf c.
2. Modal disetor
bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib,
dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Perkoperasian.
3. Paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan
untuk modal kerja.
|
BPRS
|
Peraturan Pemerintah BI No. 8/25/PBI/2006 tentang
Perubahan Peraturan BI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat
berdasarkan Prinsip Syariah
|
a. warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia;
b. pemerintah daerah;
atau
c. dua pihak
atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
|
Dalam setiap pembukaan Kantor Cabang berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. BPRS dengan
modal disetor kurang dari Rp5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) wajib menambah modal disetor sekurang-kurangnya 25% (dua
puluh lima perseratus) dari persyaratan rencana pendirian kantor cabang
b. BPRS dengan
modal disetor Rp5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) atau lebih tidak wajib menambah modal disetor.
|
Unit Usaha Syariah
|
Peraturan BI No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha
Syariah
|
Bank Umum Konvensional mendirikan Unit Usaha Syariah guna
mengembangkan usahanya
dalam bidang syariah
|
Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang
sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus milyar rupiah). Harus dipisahkan dari uang kas dan dikelola secara
terpisah.
|
Reverensi:
1. Muhammad
Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.
2. Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum
3. Peraturan Bank Indonesia
No. 11/3/PBI/2009 Tentang
Bank Umum Syariah
4. Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
5. Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
6. Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar