Rabu, 20 April 2016



SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA
Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA
Dosen Pembimbing :
Zulfatun nikmah, M.Hum.





Disusun Oleh :

Kresna monica candra nova                           (1711143038)

FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2015-2016







KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya sehingga  penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata kuliah hukum perbangkan di indonesia ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan. Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
            Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan dukungan serta arahan atas terselesainya makalah ini kepada :
1.      Zulfatun Ni’mah, M.Hum selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah hukum perbankan di indonesia
2.      Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3.      Semua pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan akhir kata penulis sampaikan terimakasih.

Tulungagung, 20 april 2016               

                                                                      Penulis




BAB I           
                                                         
PENDAHULUAN
Perbankan adalah lembaga keuangan yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta pembangunan nasional.  Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat sangat membutuhkan bank minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia perbankan. Namun tidak semua orang mengetahui sejarah perbankan. Untuk itu, penulis membuat tulisan tentang sejarah perbankan guna mengetahui sejarah kegiatan perbankan di Indonesia pada zaman dahulu.

RUMUSAN MASALAH
a.       Bagaimana sejarah perbankan di Indonesia ?

TUJUAN
b.      Untuk mengetauhui sejarah perbankan di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perbankan Zaman Penjajahan Belanda

Awal sejarah perbankan di tanah air tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan digantikannya kekuasaan VOC oleh Pemerintah Belanda pada 1 Januari 1800. Dengan bentuk pemerintahan resmi setelah Pemerintahan Raffles, Pemerintah Hindia Belanda ingin mencapai tujuan ekonomis dan politis lebih besar dan lebih mapan. Untuk memperbaiki keadaan keuangan sebagai warisan VOC dan Pemerintahan Raffles, Pemerintah Hindia Belanda memerlukan kehadiran lembaga bank. Pada 10 Oktober 1827 berdirilah De Javasche Bank yang berkedudukan di Jakarta. Meskipun bukan bank milik pemerintah, akan tetapi direksinya diangkat oleh dan dengan persetujuan dari Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena itu suara pemerintah tetap efektif terhadap kebijakan De Javasche Bank dan menetapkan De Javasche Bank sebagai lembaga semi pemerintah.Setelah berdiri De Javasche Bank memperoleh hak istimewa (octrooi)untuk mengeluarkan uang kertas bank. Pada tahun 1891, De Javasche Bank mendapatkan hak untuk memperdagangkan valuta asing dan mejalankan usaha sebagai bank umum dimana hal ini lebih menonjol dibandingkan dengan fungsinya sebagai bank of issue.Modal swasta yang mengalir ke Indonesia, terutama bergerak di bidang pertanian yang menghasilkan perdagangan internasional. Itulah mengapa bank-bank yang timbul bukan bank indusri, bukan bank pembangunan, malinkan bank-bank pertanian dan bank-bank umum. Bank-bank tersebut kebanyakan berpusat di Belanda, sedangkan di Indonesia hanya kantor cabang, kecuali Escompto Bank. Pada saat itu, bank-bank yang beroperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Nederlandsche-Indische Escompto-My (Escompto Bank), berdiri pada tahun 1857 dan berkedudukan di Jakarta.
2.      Nederlandsche-Indische Handelsbank, berdiri pada tahun 1863 dan berkedudukan di Amsterdam.
3.      Internatinale Credit en Handelsvereeniging “Rotterdam” (disebut juga Internasio), berdiri pada tahun 1863 dan berkedudukan di Rotterdam.
4.      Handelsvereeniging “Amsterdam” (HVA), berdiri pada tahun 1878 dan berkedudukan di Amsterdam.
5.      Koloniale Bank, berdiri pada tahun 1881 dan berkedudukan di Amsterdam.
6.      Nederlandsche Handel-My (NHM), berdiri pada tahun 1824 dan berkedudukan di Amsterdam. Semula hanya merupakan perusahaan dagang, tetapi pada tahun 1883 diperluas meliputi banking business.
7.      Nederlandsche-Indische Landbouw-My (NILM), berdiri pada tahun 1884.
8.      Cultuurmaatschappy der Vortenlanden, berdiri pada tahun 1888.

 Pemerintah Hindia Belanda juga memperhatikan kepentingan bangsa Indonesia akan lembaga perkreditan. Untuk itu didirikanlah Bank Tabungan Pos (Postspaarbank) berdasarkan Stb. Nomor 296 Tahun 1897, Centrale Kas pada tahun 1912.Selain bank milik Belanda, terdapat juga bank asing milik Inggris, Jepang dan Cina. Jadi, bangsa asing yang berusaha di Indonesia dibantu oleh banknya sendiri. Indonesia juga mendirikan bank guna membantu rakyat kecil dan usaha nasional seperti Bank Priyayi (Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Abmtenaren) pada tahun 1896, Bank Nasional Indonesia yang berdiri pada tahun 1929 di Surabaya serta Bank Nasional (dahulu disebut Abuan Saudagar) yang berdiri pada tahun 1930 di Bukittinggi.

B.     Perbankan Zaman Penjajahan Jepang

Selama pendudukan Jepang (1942-1945), tidak banyak diketahui tentang kegiatan perbankan. Pemerintah Jepang sama sekali tidak membawa pengaruh positif bagi perkembangan perbankan. Sebaliknya, hampir semua bank terpaksa menutup usahanya. Bank yang tetap melanjutkan usahanya adalah Algemeene Volkscredietbank (AVB) yang kemudian diubah menjadi Syomin Ginko berdasarkan Osamu Seirei Nomor 8. Fungsi dari Syomin Ginko ini masih sama seperti AVB semula, yaitu memberikan bantuan keuangan dan mengawasi bank-bank desa dan lumbung desa. Bahkan Syomin Ginko mengharuskan untuk menghimpun simpanan dari bank desa dan lumbung desa untuk ditransfer ke Yokohama Specie Bank.

C.    Perbankan zaman awal kemerdekaan
 Perkembangan perbankan pada periode awal kemerdekaan, yaitu mulai dari saat proklamasi sampai terbentuknya bank sentral yang didirikan sebagai kelanjutan De Javasche Bank melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok-pokok Bank Indonesia mulai tahun 1945-1953. Dunia perbankan diharapkan menjadi sarana untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita dari Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Indonesia. Didirikan Bank Negara Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahan pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 1946 yang ditetapkan tanggal 5 Juli 1946 ini banyak membantu kegiatan perjuangan nasional dalam bidang perekonomian pada umumnya dan bidang moneter pada khususnya. Hal ini sesuai dengan tujuan didirikannya bank tersebut, yang tercantum pada Pasal 1 Nomor 2 Tahun 1946.
Periode ini diwarnai beberapa peristiwa politik yang secara otonomis mempengaruhi kebijakan moneter pemerintah. Pada perkembangan perbankan periode ini belum secara jelas terbentuknya sebuah bank sentral, maka dari itu dimuatlah ketentuan mengenai bank sentral Pasal 110 Undang-undang Dasar RIS (UUDS 1949) yang menyebutkan:
“Ada satu bank sentral untuk Indonesia, penunjuk bank sentral dan mengenai susunan serta wewenangnya dengan undang-undang”.
            Namun, sampai berakhirnya UUDS, belum didirikan bank sentral. Kebijakan yang cukup berpengaruh dalam perkembangan perbankan pada awal kemerdekaan ini, yaitu nasionalisasi De Javasche Bank. De Javasche Bank setelah Indonesia merdeka beroperasi kembali, bahkan selama beberapa tahun berfungsi lagi sebagai bank sental meskipun berkedudukan sebagai badan usaha swasta dan sebagian sahamnya ada di tangan asing. Mengingat hal-hal demikian dilakukanlah nasionalsasi De Javasche Bank melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank.
            Pada tahun 1953 dengan pertimbangan guna lebih memberikan kemudahan menjalankan kebijakan moneter dan kebijakan perekonomian maka ditetapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia. Hal tersebut dilakukan mengingat De Javasche Bank meskipun telah dinasionalisasi, kedudukannya masih berbadan hukum sebagai perseroan terbatas. Jadi, masih belum leluasa dalam menerapkan kebijakan moneternya.

D.    Perbankan Zaman Pemerintahan Orde Lama

Zaman orde lama bertitik tolak dari mulainya penetapan bank sentral tahun 1953. Dengan demikian, tidak bertitik tolak secara ketat mengikuti periode perkembangan pemerintahan yang sebenarnya berdasarkan politik dan ketatanegaraan. Perkembangan perbankan zaman orde lama begitu kalut, sesuai dengan kekalutan perekonomian saat itu. Ekspansi kredit perbankan yang didukung percetakan uang kertas baru oleh Bank Indonesia telah menciptakan inflasi yang sangat tinggi dengan segala akibat buruknya terhadap perekonomian nasional. Di lembaga moneter sendiri terjadi begitu banyak manipulasi, ini terjadi karena sifat dualisme bank sentral saat itu, yaitu sebagai bank sentral juga merangkap sebagai bank komersial atau bank umum. Bank Indonesia giat pula dalam memberikan perkreditan komersial berupa pemberian kredit langsung. Sifat itu adalah warisan dari De Javasche Bank sebagai pelengkap Cultuurstelsels Van Den Bos.

E.      Perbankan Zaman Pemerintahan Orde Baru
Pemerintah orde baru ingin konsisten menerapkan sistem anggaran berimbang dan lalu lintas devisa bebas. Cara yang dilakukan salah satunya dengan memperkuat undang-undang yang mengatur perbankan dengan membuat peraturan berupa UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan. Sedangkan penggantian peraturan yang lama UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral guna menggantikan UU Nomor 11 tahun 1953 tentang Pokok-pokok Bank Indonesia.
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok-pokok Bank Indonesia sebagai pengganti Javasche Bank tahun 1922, maka terbentuklah suatu bank sentral bagi Indonesia dengan nama “Bank Indonesia”. Walaupun berfungsi sebagai bank sentral, namun BI masih diperkenankan malakukan kegiatan operasional sebagai bank komersial. Sementara itu ditetapkannya UU Nomor 2/Drt/1995, tugas Bank Negara Indonesia semula bertindak sebagai bank pembangunan diubah menjadi bank umum, tugas dan usahanya memajukan kemakmuran rakyat dan pembangunan perekonomian nasional dalam lapangan perdagangan, import, dan eksport.
Perubahan mendasar baru terjadi setelah Pemerintah mengeluarkan penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1960 yang mengharuskan Bank Indonesia menyesuaikan tugas dan tata kerjanya kepada Amanat Presiden tentang pembangunan Nasional Sementara Berencana 1959. Pada masa-masa berikutnya, Bank Indonesia kemudian menjadi “alat revolusi”, artinya bank sebagai “alat pemerintah”.
Sejalan dengan perkembangan politik hukum kebanksentralan sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPRS Nomor XIII/MPRS/1966, selain menyampaikan Rancangan UU Pokok-pokok Perbankan, pemerintah juga menyampaikan Rancangan UU Bank Sentraldalam kerangka penataan sistem perbankan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan. Pengintegrasian bank-bank milik negara ke dalam Bank Negara Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 17 Tahun 1965 tersebut ditinjau kembali dan disesuaikan kembali seiring dengan dibentuknya kembali Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Sejak keberadaan Bank Indonesia sebagai bank sentral hingga tahun 1968, tugas pokok Bank Indonesia selain menjaga stabilitas moneter, mengedarkan uang, dan mengembangkan sistem perbankan, juga masih tetap melakukan beberapa fungsi sebagaimana dilakukan oleh bank komersial. Namun, tanggungjawab kebijakan moneter berada di tangan pemerintah malalui pembentukan Dewan Moneter yang tugasnya menentukan kebijakan moneter yang harus dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Selain itu, Dewan Moneter juga bertugas memberi petunjuk kepada direksi Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai mata uang dan memajukan perkembangan perkreditan dan perbankan.
Peran ganda yang dilaksanakan Bank Indonesia mengakibatkan kurang sehatnya perkembangan moneter bagi perekonomian, tahun 1968 dikeluarkannya UU Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut, Bank Indonesia tidak lagi memiliki peran ganda, karena beberapa fungsi yang dilakukan oleh bank komersial dihapuskan. Namun demikian, misi Bank Indonesia sebagai agen pembangunan masih melekat, demikian juga tugas-tugas sebagai kasir pemerintah dan banker’s bank. Selain itu, Dewan Moneter sebagai lembaga pembuat kebijakan yang berperan sebagai perumus kebijakan moneter masih dipertahankan.
Status dan peranan Bank Indonesia berdasar UU Nomor 13  tahun 1968, disamping menjalankan tugas sebagai bank sentral, juga menjalankan tugas sebagai bank pembangunan dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika perekonomian nasional dan internasional, yang menghendaki Bank Indonesia sebagai bank sentral hanya mempunyai satu tujuan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian dari prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Reorientasi sasaran Bank Indonesia ini merupakan bagian dari kebijakan pemulihan dan reformasi perekonomian. Kegagalan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah seperti tercermin pada kenaikan harga-harga dapat merugikan karena berakibat menurunkan pendapatan riil masyarakat dan melemahkan daya asing perekonomian nasional dalam kancah perekonomian dunia.
UU Nomor 11 Tahun 1953 maupun UU Nomor 13 tahun 1968 tidak memberikan independensi terhadap Bank Indonesia. Akibatnya banyak kebijakan moneter dan perbankan yang tidak jelas posisi tanggung jawabnya, apakah menjadi tanggung jawab Bank Indonesia atau pemerintah. Dengan mengacu kepada Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, pada tanggal 17 Mei 1999 ditetapkan dan dibelakukan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai pengganti UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. UU Nomor 23 tahun 1999 memberikan status dan kedudukan kepada Bank Indonesia sebagai suatu bank sentral yang indepeenden, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya. Sebagai suatu otoritas mneter yang independen, Bank Indonesia memiliki kewenangan dan tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang telah ditetapkannya tanpa campur tangan pemerintah maupun pihak-pihak lain di luar Bank Indonesia. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Kemudian, dalam rangka penataan kembali kelembagaan Bank Indonesia sebagai penanggungjawab otoritas kebijakan moneter, dan dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945, ditetapkan perubahan peertama terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Penataan kelembagaan Bank Indonesia ini diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia tanpa mengurangi makna independensi Bank Indonesia sebagai lembaga negara. 


BAB III

PENUTUP
A.    Kesimpulan
        Bank Indonesia lahir setelah berlakunya Undang-undang Pokok Bank Indonesia tanggal 1 Juli 1953. Sesuai UU tersebut, Bank Sental bertugas untuk mengawasi bank-bank. Namun demikian, aturan pelaksanaan ketentuan pengawasan tersebut baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1955 yang menyatakan bahwa BI, atas nama Dewan Moneter, melakukan pengawasan bank terhadap semua bank yang beroperasi di Indonesia dan Perkembangan bank di Indonesia saat ini mulai berkembang secara signifikan di sertai teknologi (database) yang mendukung, sehingga mampu membuat proses informasi perbankan semakin lebih efesien.


Perkembangan bank di Indonesia saat ini mulai berkembang secara signifikan di sertai teknologi (database) yang mendukung, sehingga mampu membuat proses informasi perbankan semakin lebih efesien. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 yaitu : lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi nya sendiri-sendiri. Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ

Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Perkembangan bank di Indonesia saat ini mulai berkembang secara signifikan di sertai teknologi (database) yang mendukung, sehingga mampu membuat proses informasi perbankan semakin lebih efesien. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 yaitu : lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi nya sendiri-sendiri. Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ

Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ



DAFTAR PUSTAKA

Ghazali, Djoni S.2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
2011, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kamir.2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers. 
Djumhana. Muhammad. 2012. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Pdf.uu bi 23 th 99
Pdf. NOMOR13TAHUN1968
Pdf. Perpu_2_Tahun_2008
Pdf.Sejarah Perbankan Periode 1953-1959
Pdf.Sejarah Perkembangan Bank Sentral di Nusantara
Pdf.Nusantara sampai dengan Awal Abad ke- 19




Tidak ada komentar:

Posting Komentar